Meranti LHI
Kunjungan Kerja Bapemperda DPRD Kab. Kep. Meranti ke Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Provinsi Riau tentang Harmonisasi dan
Pelaksanaan Propemperda dan Ranperda Tahun 2020 dihadiri oleh Pimpinan DPRD
Ardiansyah, M.Si, Khalid Ali dan Iskandar Budiman, SE, serta Anggota BAPEMPERDA
antara lain : Basiran S.E. MM, Eka Yusnita, Dr. Hafizan, Hj. Nirwana Sari S.E,
Cun Cun, S.E, M.M, Dedi Putra, S.Hi, H. Musdar, S.Pd, Darsini, S.M, Tengku
Zulkenedi Yusuf .SE.
Kunker
tersebut diterima oleh Ketua BP2D Ma’mun Solikhin, S.Ag beserta tenaga Ahli AKD
dan Perancang Perundang2an Kanwilkumham Riau pada pukul 10.00 Wib di Ruang
Rapat BP2D DPRD Provinsi Riau.
Pelaksanaan
Rapat kunker dibuka oleh Ma’mun Solikhin sebagai pembuka diskusi. Ketua DPRD Kabupaten
Kepulauan Meranti sebagai perwakilan rombongan BAPEMPERDA menyampaikan maksud
dan tujuan Kunker mengenai Harmonisasi dan Pelaksanaan Propemperda dan Ranperda
Tahun 2020, Basiran selaku Ketua Bapemperda membuka diskusi dengan menjabarkan
perkembangan Pembahasan Ranperda di Meranti, bahwa saat ini Meranti telah
menyusun 20 Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah), terdiri dari 7
Insiatif DPRD dan 13 Usulan Pemda. Kami telahpun membahas awal tahun kemarin 7
Ranperda dgn membentuk 3 Pansus. 2 Perda alhamdulillah telah disahkan, 2
Ranperda lagi sudah selesai dibahas hanya tinggal menunggu pengesahan,
sedangkan 3 sisanya saat ini masih dalam tahapan pembahasan. Baru2 ini pun kami
sedang memulai membahas Ranperda LPP APBD.
Basiran
melanjutkan dengan bertanya tentang kinerja pansus yang tidak sempat
menyelesaikan pembahasannya dikarenakan secara teknis ketentuan yg menjadi
cantolan belum ada, misalnya belum muncul PP atau Peraturan Teknis dari UU.
Maka mau tidak mau harus ditunda. Jika kasuistik seperti ini di Provinsi harus
dilanjutkan oleh siapa? Apakah bentuk pansus baru atau Bapemperda yang ambil
alih?
Dr.
Hafizan mempertanyakan tentang Muatan Local dari sebuah Ranperda yang selalu
mentahkan oleh Provinsi dan Pusat karena tidak sesuai dgn ketentuan yg lebih
tinggi. Persoalan Dasar hukum Sosialisasi Perda juga menjadi pertanyaan yang
diajukan.
Dedi
Putra, S.Hi dan Darsini, S.M menambahkan bahwa Ranperda yang tertuang dalam
Propemperda selalu saja ada sisa yg tidak terbahas bahkan sampai bertahun-tahun.
Ini perlu menjadi perhatian kita. Selanjutnya persoalan dasar hukum gaji
Honorarium Guru-guru Agama dibawah Kemenag juga menjadi perhatian dalam diskusi
agar nomenklaturnya juga diatur dalam Ranperda Provinsi dan Kabupaten.
Dalam
menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut Ma’mun Solikhin menyampaikan bahwa
terkait Sosialisasi Perda sudah berjalan di Provinsi selama 3 tahun dan tidak
pernah menjadi persoalan. Dasar hukumnya pun sudah jelas dalam UU No. 12 Tahun
2011 Pasal 94. Terkait masa kerja pansus yg membahas sebuah ranperda di
Provinsi sering terjadi, namun ma’mun berpendapat pansus dapat terus
malanjutkan kerjanya karena target pansus adalah target harus selesai.
Tenaga
Ahli dari Kanwilkumham menambahkan bahwa persoalan muatan lokal sebenarnya
sudah didiskusikan di internal Kanwilkumham dan itu memang sudah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang2an yang berlaku dan memang sudah seharusnya taat.
Persoalan Perbub
yang mengatur teknis yang selalu menjadi penentu Ranperda dapat dilaksanakan
atau tidak dapat disebutkan dalam ketentuan peralihan dalam ranperda.
Sebagai penutup
diskusi Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan bahwa kita meminta
agar bantuan terhadap guru guru kemenag menjadi tanggung jawab bersama antara
kabupaten dan propinsi. Karna selama ini hanya pemda kabupaten yg memberikan
bantuan terhadap guru honor kemenag, sementara pemda propinsi tidak ada
bantuannya. Padahal tidak ada keweenangan pemda utk membantu, termasuk juga
pemda propinsikami sarankan kpd bapemperda propinsi utk mencari cantolan uu
agar kita bisa membantu bersama sama. Apakah kabupaten, Apakah kabupaten membantu 50% dan propinsi 50%. Tidak seperti
selama ini, hanya kabupaten yg membantu guru honor kemenag.(ADV/ RAMLI ISHAK)****
0 Comments