Pangandaran
LHI
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran memastikan tahapan Pemilihan kepala
daerah Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran akan dimulai kembali pada 15 Juni
mendatang.
Ketua KPU
Pangandaran, Muhtadin, menyampaikan hal itu berdasar pada Peraturan KPU (PKPU)
No. 5 Tahun 2020 perubahan atas PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020
yang sudah terbit."PKPU perubahan ini telah terbit tadi malam, yang
substanstinya pelaksanaan pemilihan pada 9 Desember dan tahapan Pilkada
dilanjutkan pada 15 Juni," ujar Muhtadin saat pada Sabtu (13/6/2020).
Untuk
memulai kembali tahapan tersebut, KPU Pangandaran akan mengaktifkan kembali
badan penyelenggara ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia
Pemungutan Suara (PPS), dan pihaknya akan melanjutkan tahapan yang tertunda
karena pandemi covid-19 beberapa waktu lalu."Kemarin yang ditunda itu
verifikasi perseorangan, karena itu, setelah pilkada dilanjutkan, akan dilanjut
yang itu, verifikasi faktual syarat calon perseorangan" tutur Muhtadin.
Selain itu
tahapan yang kemarin sempat tertunda adalah pembentukan sekretariat PPS dan
pembentukan PPDP.
Muhtadin juga
menambahkan, pelaksanaan pilkada akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19,
mulai dari verfak perseorangan, pemutakhiran data pemilih tahapan kampanye
hingga hari H atau pemungutan suara."Penyelenggara akan dilengkapi APD dan
pemilih wajib mengenakan masker. Selain itu, jumlah pemilih di TPS dikurangi
maksimal jadi 500 yang tadinya 800 untuk menghindari kerumunan banyak
orang," kata Muhtadin.
Sementara
itu, Komisioner KPU Pangandaran Divisi
SDM dan Partisipasi Masyakarat, Maskuri Sudrajat mengatakan, pihaknya siap
menyukseskan penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan itu kendati di tengah
wabah virus corona.
"Khawatir
tentu ada (tingkat partisipasi menurun). Namun, itu tidak jadi satu alasan
menurunkan kualitas penyelenggaraan, dan kami yakinkan kepada masyarakat
Pangamdaran bahwa kami penyelenggara juga badan adhoc PPK PPS siap mensukseskan
pilkada Pangandaran 2020" ujar dia.(AGUS S)
0 Comments