Pangandaran
LHI
Komisi
Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Pangandaran Jawa Barat, laksanakan penyerahan
dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan kepada PPK yang akan
digunakan oleh PPS dalam rangka verifikasi faktual pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Pangandaran Tahun 2020, bertempat di Aula KPUD Kabupaten Pangandaran
Selasa,( 23 /Juni /2020 )pukul 09.00 s.d 10.30 Wib.
Dalam
pelaksanaan tersebut, hadir Dandim 0613/Cms yang diwakili oleh Danramil 1321/Parigi
(Kpt Arh Usep Komarudin) juga Kapolres Ciamis yang diwakili oleh Kapolsek
Sidamulih (Akp Jajang Hidayat SE) Wakil ketua Komosi 1 DPRD Kab.Pangandaran
(Solehudin S.pd)- Kepala Kesbangpol Pangandaran (Dedih ) beserta Para
komisioner KPUD
Kab.Pangandaran
dan dari Perwakilan ketua Bawaslu (Gaga Abdulah Shihab) Perwakilan Dukcapil
(Ibu Uki) Kabag Pemerintahan Pangandaran (Hikmat R. S.IP)- Lo dari pasangan
calon perseorangan H.Supratman (Iwan dan
Ryan hidayat)
- Perwakilan
PPK se Kab.Pangandaran yang langsung selaku penanggung jawab kegiatan ketua
KPUD Pangandaran (Muhtadin SH.i).
Ketua KPU
Pangandaran Muhtadin menjelaskan dimulainya tahapan ini ditandai dengan
dilaksanakannya Penjelasan soal Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, yang akan
dimulai Rabu 24 Juni 2020.
“Jumlah
dukungan sewaktu penyerahan sebanyak 31.219 orang. Nah setelah dilakukan
verifikasi administrasi ternyata ada yang tidak memenuhi syarat sehingga
tinggal 28.813 berkas yang dinyatakan bisa dilanjutkan verifikasi faktual.Sementara
syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan di Pangandaran sebanyak
27.211 orang,” kata Muhtadin
Gaga Abdulah
Shihab selaku Perwakilan ketua Bawaslu Pangandaran menyampaikan, bawaslu sudah
siap untuk melaksanakan tahapan pilkada Pangandaran yang sempat tertunda karena dengan adanya virus Corona. Dan untuk
pelaksanaan verifikasi faktual harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang
sudah ada.
"Kami
harapkan kegiatan tersebut, berjalan dengan lancar untuk pelaksanaan pilkada
harus memakai protokol covid dan harus sesuai dengan peraturan baik pemilih
ataupun petugas dan Kami dari Bawaslu akan mengikuti kegiatan yang di keluarkan
oleh KPU Pangandaran," terangna.
Sementara
Andis Dedi Supriadi, SE, selaku divisi teknis KPUD Kab.Pangandaran
menyampaikan, bahwa kegiatan verifikasi dilaksanakan sekitar 14 hari karena
peraturan per KPU pelaksanaan verifikasi tidak boleh lebih dari 14 hari, untuk
PPK agar terus berkoordinasi dengan PPS agar pelaksanaan verifikasi berjalan
dengan lancar, serta harus ditentukan dari Desa mana verifikasi di mulai
sekecil apapun yang terjadi dalam pelaksanaan verifikasi harus dilaporkan."Tanggal
9 Desember 2020, akan melaksanakan pemilihan Pilkada dan yang bertanggungjawab
adalah KPU didalam pelaksanaan nya,"ujarnya.
Andis Dedi
Supriadi mengatakan, Penjelasan mengenai tahapan yang harus melaksanakan
protokol kesehatan dan penjelasan mengenai tahapan yang tertunda pandemi Covid
-19. "Pembatasan waktu dalam verfak, maksimal 2 menit dan verfak akan
dilaksanakan tanggal 24 Juni - 12 Juli 2020,"Jelasnya.
Selanjutnya
wakil ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pangandaran menyampaikan, bahwa tahapan
pilkada sudah berjalan kembali di tengah kasus virus corona."Saya berharap
kepada KPU Pangandaran, bisa melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya serta
Protokol covid harus dilaksanakan dan untuk waktu dekat kita dari komisi satu
DPRD Kab.Pangandaran akan mengundang KPU Pangandaran untuk melaksanakan rapat
koordinasi tentang pelaksanaan Pilkada Pangandaran,"Tandasnya.
Dari hasil
pantauan Buser Trans di kegiatan
tersebut, dilanjutkan dengan penyerahan hasil verifikasi administrasi oleh
ketua KPUD Pangandaran kepada perwakilan PPS dari tiap-tiap Kecamatan yang ada
di Kab.Pangandaran dan acara tersebut berjalan
kondusif.( AGUS S ).
0 Comments