DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

KPU Kab.Pangandaran Laksanakan Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Kepada PPK


Pangandaran LHI
Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Pangandaran Jawa Barat, laksanakan penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan kepada PPK yang akan digunakan oleh PPS dalam rangka verifikasi faktual pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020, bertempat di Aula KPUD Kabupaten Pangandaran Selasa,( 23 /Juni /2020 )pukul 09.00 s.d 10.30 Wib.
Dalam pelaksanaan tersebut, hadir Dandim 0613/Cms yang diwakili oleh Danramil 1321/Parigi (Kpt Arh Usep Komarudin) juga Kapolres Ciamis yang diwakili oleh Kapolsek Sidamulih (Akp Jajang Hidayat SE) Wakil ketua Komosi 1 DPRD Kab.Pangandaran (Solehudin S.pd)- Kepala Kesbangpol Pangandaran (Dedih ) beserta Para komisioner KPUD
Kab.Pangandaran dan dari Perwakilan ketua Bawaslu (Gaga Abdulah Shihab) Perwakilan Dukcapil (Ibu Uki) Kabag Pemerintahan Pangandaran (Hikmat R. S.IP)- Lo dari pasangan calon  perseorangan H.Supratman (Iwan dan Ryan hidayat)
- Perwakilan PPK se Kab.Pangandaran yang langsung selaku penanggung jawab kegiatan ketua KPUD Pangandaran (Muhtadin SH.i).
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin menjelaskan dimulainya tahapan ini ditandai dengan dilaksanakannya Penjelasan soal Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, yang akan dimulai Rabu 24 Juni 2020.
“Jumlah dukungan sewaktu penyerahan sebanyak 31.219 orang. Nah setelah dilakukan verifikasi administrasi ternyata ada yang tidak memenuhi syarat sehingga tinggal 28.813 berkas yang dinyatakan bisa dilanjutkan verifikasi faktual.Sementara syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan di Pangandaran sebanyak 27.211 orang,” kata Muhtadin
Gaga Abdulah Shihab selaku Perwakilan ketua Bawaslu Pangandaran menyampaikan, bawaslu sudah siap untuk melaksanakan tahapan pilkada Pangandaran yang sempat tertunda  karena dengan adanya virus Corona. Dan untuk pelaksanaan verifikasi faktual harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ada.
"Kami harapkan kegiatan tersebut, berjalan dengan lancar untuk pelaksanaan pilkada harus memakai protokol covid dan harus sesuai dengan peraturan baik pemilih ataupun petugas dan Kami dari Bawaslu akan mengikuti kegiatan yang di keluarkan oleh KPU Pangandaran," terangna.       
Sementara Andis Dedi Supriadi, SE, selaku divisi teknis KPUD Kab.Pangandaran menyampaikan, bahwa kegiatan verifikasi dilaksanakan sekitar 14 hari karena peraturan per KPU pelaksanaan verifikasi tidak boleh lebih dari 14 hari, untuk PPK agar terus berkoordinasi dengan PPS agar pelaksanaan verifikasi berjalan dengan lancar, serta harus ditentukan dari Desa mana verifikasi di mulai sekecil apapun yang terjadi dalam pelaksanaan verifikasi harus dilaporkan."Tanggal 9 Desember 2020, akan melaksanakan pemilihan Pilkada dan yang bertanggungjawab adalah KPU didalam pelaksanaan nya,"ujarnya.
Andis Dedi Supriadi mengatakan, Penjelasan mengenai tahapan yang harus melaksanakan protokol kesehatan dan penjelasan mengenai tahapan yang tertunda pandemi Covid -19. "Pembatasan waktu dalam verfak, maksimal 2 menit dan verfak akan dilaksanakan tanggal 24 Juni  -  12 Juli 2020,"Jelasnya.
Selanjutnya wakil ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pangandaran menyampaikan, bahwa tahapan pilkada sudah berjalan kembali di tengah kasus virus corona."Saya berharap kepada KPU Pangandaran, bisa melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya serta Protokol covid harus dilaksanakan dan untuk waktu dekat kita dari komisi satu DPRD Kab.Pangandaran akan mengundang KPU Pangandaran untuk melaksanakan rapat koordinasi tentang pelaksanaan Pilkada Pangandaran,"Tandasnya.
Dari hasil pantauan Buser Trans di  kegiatan tersebut, dilanjutkan dengan penyerahan hasil verifikasi administrasi oleh ketua KPUD Pangandaran kepada perwakilan PPS dari tiap-tiap Kecamatan yang ada di Kab.Pangandaran dan acara tersebut berjalan  kondusif.( AGUS S ).

Post a Comment

0 Comments