Rupat,LHI
Pelayanan
publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara
dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang
disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik yaitu setiap institusi
penyelenggara Negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan
undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang
dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Kegitan tersebut
dilaksanakan oleh pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di
dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau
serangkaian tindakan pelayanan publik.
Dalam pelaksanaan pelayanan publik harus berdasarkan
standar pelayanan sebagai tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai
kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang
berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Pelayanan publik diatur
dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, pengaturan ini
dimaksudan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat
dan penyelenggara dalam pelayanan publik. Selain itu, pengaturan mengenai
pelayanan publik bertujuan agar terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas
tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang
terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik; agar terwujudnya sistem
penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum
pemerintahan dan korporasi yang baik; agar terpenuhinya penyelenggaraan
pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan agar
terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam
penyelengaaran pelayanan publik.
Sembilan tahun lamanya menjabat Kepala
UPTD Kependudukan Pencatatan Sipil Kecamatan
Rupat Utara, Romainur akui kalau diri nya langka masuk kantor. Hal itu
diakuinya ketika di konfirmasi sejumlah awak media, bahkan dapat dihitung jari
ungkap warga, Senin22-06-2020
Ketika
di konfirmasi lewat via seluler no 08137886xxxx. Romainur membenarkan ” Iya
sekarang pelayanan kantor memang kita tutup. “akuinya terkait informasi kalau
dirinya langka masuk kantor dia juga membenarkan hal itu.
“Memang
jarang masuk kalau dirinya 9 tahun berulang alik”
kata Romaiur. seakan membela diri dan kesan seakan- akan berbohong.
Sementara itu ,menurut keterangan di lapangan, kalau oknum tersebut hitungan tahun bahkan ada
yang mengatakan dapat hitungan jari.
Sama
halnya yang di sampaikan Usman warga Desa Tanjung Medang.” Sudah lama bahkan berbulan-bulan
tidak kunjung selesai mau buat KTP anak saya mau rekam, sudah 5 kali mencari,
mendatangi kantor UPTD dukcapil. “ujarnya kesal sembari mengatakan pelayanan
Dukcapil menyusahkan masyarakat kalau mau tutup, tutup saja sekalian biar
senang berurusan ke Bengkalis!.
Ketika
di mintai tanggapan Sekcam Rupat Utara Tarmizi mengatakan kalau dirinya
tidak bisa memberikan tanggapan, bahkan hal tersebut bukan kewenangan nya.(SUPRAPTO)***
0 Comments