Lampung
Utara, LHI
Pasca
terjadinya insiden sesama perangkat Desa saat pelaksanaan rapat evaluasi yang
digelar di Balai Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat, Selasa 02 Juni 2020 lalu.
Suherman
selaku Kepala Desa Kamplas yang didampingi Rully Widodo Kaur. Pembangunan Desa
setempat, sambangi Sekretariat DPC. PPWI Kabupaten Lampung Utara, Jum'at
12/06/2020 sekitar 15:30 WIb, mengatakan bahwa rapat evaluasi tersebut, awalnya
berjalan dengan lancar, aman dan kondusif, ujarnya.
Namun setelah
mamasuki agenda dengar pendapat dari masyarakat, tiba - tiba salah satu
Perangkat Desa yakni Kasi Kemasyarakatan Desa Kamplas, Mahmud Albet
mempertanyakan Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat Desa Kamplas.
Karena
dipandang oleh Mahendra Kusuma Kasi. Pemerintahan hal itu terkesan menyudutkan,
saat itu juga langsung ditepis oleh Hendra. Terang Eman nama singkat Kades
Kamplas.
Masih
penjelasan Eman, cekcok keduanya membuat suasana kurang harmonis untuk
dilanjutkan, akhirnya rapat evaluasi
yang dihadiri oleh Camat Abung Barat, Babinsa, Babinkamtibmas, PLD dan BPD
Kamplas serta Masyarakat, ditunda sementara waktu, ujarnya.
Ditambahkannya,
padahal keduanya masih memiliki hubungan kekeluargaan, namun karena faktor usia
muda, sehingga saling gelap mata, ungkap Eman.
Setelah
dilerai oleh masyarakat, kadua Perangkat Desa tersebut, akhirnya rapat
dilanjutkan
kembali. Namun selang beberapa menit Albert meninggalkan Kantor Desa lalu
melaporkan kejadian itu pada Penegak Hukum, paparnya.
Terkait dana
Siltap tahun anggaran 2019 yang belum diterima, kekurangan pembayaran selama
dua bulan, sudah disampaikan akan segera diselesaikan, sebagaimana hasil
musyawarahpada pihak Inspektorat beberapa waktu lalu, tuturnya.
Lebih lanjut
Kades Kamplas mengatakan, jika masalah belum diberikan nya Surat Keputusan (SK)
pada Aperatur Desa, itu karena berkas persyaratan seperti Ijazah mereka belum
diberikan pada nya selaku Kades Kamplas, yang nantinya akan dilampirkan untuk
diserahkan pada Pemdes. Karena itu bagian dari syarat yang harus dipenuhi
mereka.
Dipenghujung
silaturahmi nya di Sekretaria DPC. PPWI Kabupaten Lampung Utara, Eman
menunjukan berkas hasil rapat evaluasi kala itu.
Sebagaimana
isi berita acara rapat yang menyimpulkan :
1.
Pelaksanaan pencegahan Covid 19 di Desa Kamplas sudah dilaksanakan sesuai
aturan yang ada, namun ada kekurangan alat pelindung diri (Masker) ini akan
ditambah kembali dari jumlah yang ada sebanyak 300 buah, akan ditembah sesuai
dengan kebutuhan masyarakat Desa Kamplas.
2.Tentang
penerapan BLT - DD dipastikan bahwa data masyarakat tersebut yang menerima
sudah sesuai dengan ketentuan yang ada yang berhak untuk mendapatkan BLT - DD.
3. Terkait
kekurangan pembayaran gaji, kurang salur tahun 2019 untuk perangkat Desa
Kamplas akan diselesaikan oleh Kepala Desa Kamplas pada tanggal 30 Juni 2020.(NOP)***
0 Comments