Batam
–LHI
Selama
wabah Covid -19 menyerang masyarakat di Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia di bawah pimpinan Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si langsung
bergerak melindungi warga dari serangan Pandemi Covid – 19. (10/6/20).
Kepuasaan publik atas kinerja Polri, kembali ditorehkan
Polri berdasarkan survey nasional lembaga Indikator, terkait bantuan mengatasi
Covid-19. Kaidah umum yang selalu dipegang oleh aparat kepolisian, “Salus
Populi Suprema Lex Esto” yang artinya
adalah keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Menjadi kredo bagi kepolisian untuk mencegah mengganasnya
wabah Covid-19.
Upaya kepolisian yang menjadi salah satu garda terdepan dalam upaya pencegahan dan
penegakan hukum berbuah manis. Publik merasa puas dengan kinerja yang
ditunjukan oleh Polri. Hasil survey yang dibuat oleh Indikator menyebutkan 80,7
% mayoritas publik puas atas kinerja Polri dalam menjalankan perannya menangani
wabah Covid-19. Hanya 15,1 % saja yang menjawab tidak puas
dan 4,1 % tidak tahu. Survey yang dilakuan pada tanggal 16-18 lalu merupakan
temuan yang orisinil karena menggunakan metodologi ilmiah yang bisa
dipertanggungjawabkan.
Hasil dari survey
tersebut, menjadi kado tersendiri bagi Polri ditengah padatnya tugas-tugas yang
di emban oleh Korps Bhayangkara.
Apresiasi tersebut menjadi cambuk bagi Polri untuk meningkatkan kinerjanya
dalam melayani warga.
Sesuai dengan prinsip “Salus Populi Suprema Lex Esto”,
tidak ada kata selesai dalam melindungi warga.
Karena rakyat adalah tuan yang sesungguhnya, Polri ada karena rakyat.
Sedangkan rakyat membutuhkan kehadiran Polisi, keduanya menjadi satu kesatuan
yang tidak terpisahkan.
Wabah Covid-19 belum tuntas terselesaikan, rakyat masih
terancam keselamatannya. Tugas berat Polri masih jauh dari selesai. Kehadiran
Polisi masih sangat dibutuhkan, menghadapi era new normal. Era dimana
diperlukan kedisiplinan, ketegasan, penegakan hukum sekaligus melayani warga.
Disatu sisi masih
banyak rakyat yang abai terhadap protokol kesehatan dalam menghadapi era new
normal. Tugas kepolisian tidak hanya melakukan penegakan hukum terhadap rakyat
yang melanggar namun juga menyadarkan agar memperhatikan protocol pencegahan
covid-19.
Sekali lagi dengan prinsip “ Salus Populi Suprema Lex
Esto” Polisi siap untuk melindungi
keselamatan rakyat.(JAHOTMAN.S/HUMAS POLDA)***
0 Comments