Lampura,LHI
Inspektorat
akan menindaklanjuti, pasca minimnya pemberdayaan masyarakat serta tidak adanya
papan informasi di pekerjaan drainase
Desa Way Melan Kecamatan Kotabumi Selatan.
Menurut, Irban I,
Patoni saat diminta tanggapannya,
Rabu 10/06/2020. Menerangkan akan memanggil Kepala Desa tersebut, kalau
memang benar hal itu, maka akan disampaikan pada pimpinan (Inspektur).
Sebagaimana pihak yang dipercayakan Pemerintah Daerah
Kabupaten Lampung Utara dalam membina serta pengawasan, berharap pada seluruh
Kades untuk dapat melaksanakan sesuai aturan, Kalau harus memberdayakan
masyarakat desa maka harus diberdayakan, tegas Patoni.
Diteruskannya, begitu pula papan informasi untuk dipasang,
sesuai dengan ketentuan serta melibatkan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) oleh
karena itu pihak nya akan mengklarifikasi terlebih dahulu.
"Jika tukang didesanya tidak ada, maka pekerja harus
warga setempat, serta melihat berapa HOK nya (Hak Orang Kerja)" tambah
Patoni saat ditanya seputar pekerjaan yang dikerjakan oleh warga desa tetangga.
Sebelumnya diberitakan, Kaswan dan Basarudin Warga Way
Perancang yang ditemui di lokasi pekerjaan Drainase tife 50 cm di Desa Way
Melan mengatakan,ia serta teman - teman yang lain, mengerjakan Drainase dengan
cara pembayaran borongan permeter dengan Kedes, yakni permeter Rp 30 hingga 40
ribu dan mereka bukanlah warga Desa Way Melan melainkan dari Way Perancang.
Sementara Heri Suherman, SE. Pj. Kades diduga berkilah,
jika tukang di Desa Way Melan, hanya ada Dua orang saja, kebetulan di Desa
tersebut, sejumlah warga sedang mendapat bantuan bedah rumah, jadi mereka masih
bekerja pada bantuan itu, ucap Pj. Kades. Jum'at 05/06/2020 lalu.(NOP)***
0 Comments