Pangandaran
LHI
Bertempat di
ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Jum’at (11/06/2020) mengagendakan
Penetapan Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan DPRD Tentang Kode Etik
dan Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan
Menjadi Peraturan DPRD.
Adapun
Susunan Pansus III adalah : IP Ketua Solihudin, S. Wakil Ketua Ucup
Supriatna, S.Pd.I , Sekretaris Yenyen Windiani, SH anggota terdiri dari Anwar Hidayat, S.Ag., MM
– Anggota Mamat Rohimat, S.Pd., C.H , H.
Tasimin, S.Pd ,Darsum Darwanto, SE., MM
. Ade
Ruminah, SH , Haer, S.Pd. I ,Nia
Sumiasari dan Cecep Nurhidayat, S.Pd.I
Hasil
Pembahasan, diperoleh beberapa kesepakan untuk melakukan perubahan antara lain
:1. Rancangan Peraturan DPRD Tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Pangandaran.
Menghasilkan 12 Ketentuan dengan menetapkan 21 Pasal.
2. Rancangan
Peraturan DPRD Tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten
Pangandaran. Menghasilakan 53 Pasal.
Dari hasil
Pembahasan tersebut maka Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran mengusulkan
kepada pimpinan rapat antara lain :
1) Menerima
Laporan Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran Terhadapat Rancangan Peraturan
DPRD Tentang Kode Etik DPRD dan Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Beracara
Badan Kehormatan.
2)
Menetapkan Rancangan Peraturan DPRD Tentang Kode Etik dan Rancangan Peraturan
DPRD Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan tersebut menjadi Peraturan DPRD
Kabupaten Pangandaran. (AGUS S)
0 Comments