Batam
– LHI
Dua
dari tiga orang tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian dengan
pemberatan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dan terarah oleh tim
Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, dengan melumpuhkan bagian kaki tersangka
dikarenakan saat akan dilakukan penangkapan tersangka mencoba melawan petugas
dan melarikan diri. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol
Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri
Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri
pada Senin (8/6/20).
"Berawal dari Laporan Polisi yang disampaikan oleh
korban pada tanggal 5 Juni 2020 dan Laporan Polisi tanggal 7 Juni 2020 bahwa
telah terjadi tindak pidana Pencurian di seputaran wilayah Kecamatan Batuaji
dan Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Dari hasil Laporan tersebut tim teknis dari
Ditreskrimum Polda Kepri dengan cepat menindaklanjutinya, hingga pada hari yang
sama Jumat (5/6/20) jam 19.00 wib, tim berhasil mengamanakan satu orang
tersangka Inisial OBN diwilayah Batu Aji, Kota Batam". Tutur Kabid Humas
Polda Kepri.
"Selanjutnya tim melakukan pengembangan, dari hasil
interogasi terhadap Inisial OBN, bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana
pencurian di 25 lokasi bersama dengan Inisial SP (DPO). Adapun sasaran dari
tersangka adalah berbagai jenis barang elektronik seperti Handphone dan
Laptop/Notebook. Kemudian barang hasil curian tersebut dijual oleh tersangka
Inisial OBN dan Inisial SP (DPO) kepada tersangka Inisial MI melalui Inisial
ARP. Berikut nya disekitaran wilayah Kampung Bule Nagoya Kota Batam, tim
kembali berhasil mengamankan Inisial MI tersangka yang berperan sebagai Penadah
barang curian tersebut". Jelas Kabid Humas Polda Kepri.
"Tim teknis Ditreskrimum Polda Kepri terus melakukan
pencarian terhadap tersangka lain dan pada Minggu tanggal 07 Juni 2020, Tim
kembali berhasil mengamankan tersangka Inisial ARP di seputaran wilayah Batu
Aji, Kota Batam. Selain sebagai pelaku pencurian Inisial ARP juga membantu
menjualkan Handphone hasil curian. Modus Operandi yang dilakukan oleh para
tersangka adalah dengan mengamati rumah atau kos-kosan yang pintunya tidak
dikunci, kemudian tersangka masuk kedalam dan mengambil barang-barang elektronik
yang ada didalam rumah ketika korban sedang lengah, jika ketahuan sama korban
para tersangka tidak segan-segan untuk melakukan kekerasan" Jelas Kabid
Humas Polda Kepri.
"Barang Bukti yang diamankan adalah 16 unit handphone
berbagai merk, camera, notebook merk acer, tas sandang, dompet merk gucci, uang
tunai Rp. 210.000., obeng, cutter, kawat untuk pembuka gembok/kunci dan 1 unit
sepeda motor Yamaha Mio. Atas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka
diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun
dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun". tutur Kabid
Humas Polda Kepri.
Sampai dengan saat ini Tim Teknis Ditreskrimum Polda Kepri
masih melakukan pengembangan untuk kemungkinan adanya tersangka-tersangka lain
dan tersangka Inisial SP (DPO) masih terus dilakukan pengejaran oleh petugas.
"Kami menghimbau kepada tersangka Inisial SP untuk segera menyerahkan diri
Sehingga yang bersangkutan dapat menjalani proses hukum selanjutnya" tutup
Kabid Humas Polda Kepri.(JAHOTMAN.S/HUMAS POLDA)***
0 Comments