Batam
– LHI
Subdit
V Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang
tergabung dalam Sindikat Tulung Selapan Tipsani (Tipu Sana Sini) ketiga
tersangka berinisial NA yang berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor
telepon korban, Inisial AN berperan sebagai orang yang mendapatkan data nasabah
korban dan Inisial MA berperan sebagai menyalurkan kembali data nasabah korban
kepada tim lain yang bisa mengakses dan mengambil alih Internet Banking. Hal
tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat
S.Ik., MH., melalui Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan,
S.Ik., M.H. didampingi oleh kasubbid Penmas Bidhumas Polda kepri AKBP Priyo
Prayitno dan PS. Kasubdit V Ditreskrimsus Polda kepri Kompol I Putu Bayu Pati,
S.Ik., MH., di Media Center Polda Kepri. Selasa (30/6/20).
"Ketiga tersangka berhasil diamankan oleh tim
Ditreskrimsus Polda Kepri Di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir Sumatera
Selatan. Dengan Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah melaporkan dengan
kuasa palsu kepada Provider telepon, bahwa Handphone yang digunakan nya telah hilang
dan nomor Handphone tersebut akan dihidupkan kembali, setelah nomor Handphone
dikuasai dan dapat dihidupkan kembali, segala bentuk akses dapat dioperasikan
termasuk dengan akses Internet Banking milik korbannya." tutur Wadir
Reskrimsus Polda Kepri
Setelah menguasai segala akses kemudian tersangka
mengoperasionalkan Internet Bangking milik korban J yakni dengan cara
mentransfer uang yang ada di rekening pemilik kepada beberapa rekening milik
tersangka. Kerugian yang dialami korban adalah sebesar Rp. 415.596.464,-.
Barang bukti yang kita sita adalah beberapa kartu Sim Card, Rekening Koran,
beberapa buku tabungan dan beberapa kartu ATM. Jelas Wadirreskrimsus Polda
Kepri.
"Saat ini kita berhasil mengungkap baru satu korban,
dan akan terus kita kembangkan untuk korban-korban lainnya, data yang
didapatkan oleh tersangka berdasarkan data acak atau random, dan setelah
berhasil dibuka oleh tersangka no handphone tersebut menggunakan Akses Internet
bangking, para tersangka ini merupakan pemain lama yang tergabung didalam
sindikat Tulung Selapan Tipsani (Tipu Sana Sini)". tutur Wadir Reskrimsus
Polda Kepri
"Tersangka dikenakan dengan Undang-Undang Republik
Indonesia no. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-Undang
Republik Indonesia no. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik
pasal 46 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 51 Ayat (2) Pasal 55 Ayat (1) Ke -1
K.U.H.Pidana Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (1) dengan pidana penjara
paling lama 6 tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp 600.000.000,00. Dan/Atau
Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun
Dan/Atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00,-." Jelas Wadir
Reskrimsus Polda Kepri
Berikutnya PS. Kasubdit V Ditreskrimsus Polda kepri
mengatakan "kita akan terus berupaya memaksimalkan teknis penyidikan, dan
dari beberapa informasi yang didapat serta kita himpun dapat lah satu nama
tersangka yang berada di Daerah Palembang, Sumatera Selatan. Dari satu orang
ini terungkaplah dua tersangka lainnya di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir
dan sampai dengan saat ini kita masih terus mengejar tersangka lainnya karena
jaringan ini merupakan komplotan jaringan yang sudah biasa melakukan penipuan
dengan modus yang sama. Dihimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Batam Apabila
mengalami hal yang sama, jangan segan-segan untuk segera melaporkan kepada kami
atau ke kantor Polisi terdekat". Jelas Kompol I Putu Bayu Pati, S.Ik., MH.
"Para pelaku kejahatan saat ini dalam menjalankan
aksinya tidak hanya dilakukan secara Konvensional namun dilakukan juga secara
IT, merupakan sasaran empuk bagi pelaku kejahatan salah satu nya menggunakan
sarana alat komunikasi yang sudah diterangkan diatas. Kembali kami himbau
kepada masyarakat agar lebih berhati-hati menggunakan Handphone terutama(JAHOTMAN
S/HUMAS POLDA)***
0 Comments