Batam
–LHI
Seorang
tersangka berinisial UN diamankan oleh tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus
Polda Kepri, Hal ini diungkapkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP
Priyo Prayitno didampingi oleh Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda
Kepri Kompol I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., pada saat Konferensi Pers di Media
Center Polda Kepri, Selasa (16/6/20).
"Disaat bangsa kita sedang menghadapi Pandemi Covid –
19 yang menjadi keprihatin kita bersama dan disaat sulit seperti ini masih ada
orang yang menyebarkan ujaran kebencian yang kita harapkan peduli dengan
keadaan bangsa namun menyebarkan kebencian di Media Sosial. Semua pihak
diharapkan bersatu padu dan peduli dalam mengikuti himbauan pemerintah untuk
mematuhi protokol kesehatan. Konsistensi Polda Kepri yang secara giat melakukan
Patroli Cyber untuk menjaga ketertiban masyarakat berhasil mendapati sebuah
akun yang menyebar kebencian di media sosial" tutur Kasubbid Penmas
bidhumas Polda Kepri.
"Adapun Kronologis Kejadian adalah pada hari rabu
tanggal 10 juni 2020 sekira pukul 17.15 wib tersangka UN melihat postingan
video dari group Facebook dengan nama video millenial, dan setelah menonton
video tersebut, tersangka UN pada hari yang sama membagikan (share) video
tersebut ke akun Facebook miliknya dan juga membagikan ke akun group Facebook
P4WB “Bakti Bumi Madani”. Adapun isi video tersebut memiliki muatan informasi
elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu atau kelompok berdasarkan atas sara". Jelas Kasubdit V
Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri.
"Selanjutnya pada Jumat tanggal 12 Juni 2020 tim
berhasil mengamanakan tersangka dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka tidak
kenal dengan orang yang ada di dalam video dan orang yang membuat video
tersebut, dan tujuan tersangka UN membagikan (share) video tersebut karena
tersangka UN merasa kecewa dengan
Presiden Jokowi dan dengan dibagikannya video tersebut ke akun Facebook miliknya
dan akun group Facebook P4WB maka banyak orang yang dapat melihat postingan
tersebut sehingga nantinya orang merasa tidak suka dengan pemerintahan atau
Presiden Jokowi". Jelas Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda
Kepri.
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu
Postingan dari Akun Facebook atas Nama Inisial UN dan 1 Unit Handphone Merk
Xiaomi. Dir Reskrimsus Polda Kombes Pol Hanny Hidayat S.Ik, M.H., menyampaikan
bahwa atas dugaan tindak pidana tersebut memenuhi unsur pada pasal 45a Ayat (2)
Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008
sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 19
Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan atas perbuatan tersangka
diancam dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling Banyak Rp
1.000.000.000,-." Tutup Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri
Kompol I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H.(JAHOTMAN.S/HUMAS POLDA)***
0 Comments