Lampura,LHI
Dalam
pembangunan drainase tahun 2020 diduga Kepala Desa Cabang Abung Raya catut nama
kejaksaan negeri dan logo adyaksa, namun Kejaksaan Negeri Kotabumi diam saja.
Terkait pencatutan nama Kejaksaan Kotabumi pada pelaksanaan
pekerjaan drainase yang menggunakan Batako di Desa Cabang Abung Raya, Kecamatan
Abung Selatan, sebagaimana tertulis pada Benner (Papan Informasin).
Hapiezd Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri
Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, ketika ditemui di ruang kerja nya, Selasa
02/06/2020. menjelaskan, kalau untuk tahun - tahun sebelumnya pekerjaan yang
memang kita kawal melalui TP4 itu memang pihaknya yang menyarankan untuk
memasang plang, agar masyarakat tahu
bahwa pekerja itu dikawal TP4.Cuma untuk tahun 2020 ini TP4 ditiadakan, karena
pungsi itu dikembalikan pada pendampingan ditingkat I, kata Kasi. Intel.
Ditambahkannya, mengenai masalah pembuatan Drainase yang
menggunakan Batako, dirinya belum bisa berkomentar apa - apa, sebab pihaknya
belum kelapangan, kita belum mengecek dan mengetahui sumber dana dari mana,
jadi masih banyak hal yang harus kita ketahui. Terang Hafiezd.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ditemukan papan
informasi pada kegiatan pembangunan Drainase
tife 35/40 sepanjang 350 meter yang menghabiskan biaya Rp 53.308.000
Dana Desa (DD) tahun 2020 dengan menggunakan Batako itu, di Desa Cabang Abung
Raya, terpampang jelas di banner bertuliskan, didampingi oleh TP4D Kejaksaan
Negeri Lampung Utara.
Menanggapi pemberitaan yang telah beredar, Kepala Desa
(Kades) Cabang Abung Raya, Herdianto saat menghubungi awak media kembali
malalui telpon seluler miliknya, Rabu 03/06/2020.
Dirinya telah menjelaskan pada Kasi. Intel Kejaksaan,
sebelumnya ia telah melihat Banner itu tapi tidak memperhatikan betul isinya
(Tulisan), makanya saya meminta pada TPK untuk mengecek Desa lain, kata Kades.
Lebih lanjut, Herdianto menuturkan,biasanya kami ada kontrol
dari Pendamping, bentuk Benner seperti apa, tutup Kades.Diduga pihak Kejaksaan
Kotabumi membenarkan tindakan apa yang telah dilakukan oleh Kades tersebut.
Pasalnya meskipun nama Korps Adhyaksa dicatut oleh Kades, namun hal itu
tidak membuat pihak Kejaksaan bertindak, bahkan diduga ada indikasi pemakaian
nama serta logo pada Benner
tersebut,
telah dibenarkan oleh Oknum Kejaksaan Kotabumi.
Sebagaimana dilansir dari Media Indonesia 06 Desember 2019,
Korps Adhyaksa Komitmen Tingkatkan Kualitas Penegakan Hukum, Seluruh jajaran
Korps Adhyaksa diingatkan untuk terus memberikan acuan dan petunjuk
komprehensif dalam upaya peningkatan kualitas performa kinerja, khususnya
terkait pelaksanaan tugas penegakan hukum di masa mendatang
Demikian penegasan
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menutup Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun
2019, di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (6/12)
Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
(JAM-Datun) itu, meminta jajarannya agar mengembangkan kemampuan, kompetensi,
dan kapabilitas untuk menjadi lebih kreatif dan inovatif dalam mengatasi setiap
persoalan dan permasalahan.
Ia juga menekankan para jaksa mengubah perspektif, cara
berpikir dan bersikap dalam memformulasikan dan menentukan tindakan ketika
dihadapkan pada pilihan untuk merespon berbagai kebutuhan baru yang mendesak."Senantiasa
berdedikasi menggunakan setiap kemampuan dan kecerdasan yang dimiliki sebagai
penyempurna pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki,"
katanya.
Selain itu, terang Jaksa Agung, jaksa pun wajib
melaksanakan komitmen dalam tiap tugas-tugasnya, termasuk fungsi dan kewenangan
sebagai amanah yang harus dilaksanakan dengan arif dan penuh tanggung jawab.
Jaksa Agung meminta anak buahnya agar menjauhi perbuatan
menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan. Langkah itu penting agar terwujud
citra diri yang dapat menentukan wajah positif institusi di mata publik"Serta
perlu melakukan evaluasi dan introspeksi agar segera dapat menyesuaikan diri
dengan perkembangan dan perubahan yang memengaruhi pelaksanaan tugas
sehari-hari."
Lebih jauh, imbuhnya, para jaksa di penjuru negeri
ditekankan untuk meningkatkan soliditas dalam bekerjasama dan berkolaborasi
guna meletakkan pemahaman yang sama dalam membangun kesatuan pola pikir, pola
sikap, dan pola tindak, sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan tugas."Jaksa
juga harus melakukan konsolidasi, koordinasi, dan harmonisasi antar bidang dan
antar satuan kerja dalam upaya mengembangkan sinergi serta sinkronisasi dalam
pelaksanaan tugas," pungkasnya. (Team)***
0 Comments