DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Dakwaan Primair, Jaksa Tuntut Hanafi Atan dan Mansur 2 Tahun Penjara



Kota Dumai, LHI
Perkara pidana pemalsuan surat tanah milik PT Pertamina (Persero) yang dilakukan terdakwa Hanafi Atan dan terdakwa Mansur alias Acul pada hari Senin (08/06/2020) kembali  disidangkan secara online (video teleconference) di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai dengan agenda pembacaan tuntutan.
Penuntut Umum Agung Nugroho, SH dari Kejaksaan Negeri Dumai menuntut terdakwa Hanafi Atan dan terdakwa Mansur alias Acul masing-masing dengan pidana selama 2 tahun penjara sebagaimana dakwaan primair penuntut umum yang diatur dalam pasal 266 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Diketahui dalam surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum pada sidang pertama, terdakwa Hanafi Atan saat menjabat sebagai Lurah Pelintung kecamatan Medang Kampai telah menerbitkan Surat Keterangan Mengusahakan Sebidang Tanah (SKMST) dengan nomor 115/ SKMST/ PLT/ 2009 tertanggal 07 September 2009 atas nama terdakwa Mansur dimana obyek tanah tersebut adalah milik PT Pertamina (Persero) yang telah diganti rugi pada tahun 1974 diatas kertas Materai dari H Sidik, Ramli, Atan R, Ilin, Adnan, Niman, Petah, Miyan, Peah yang diketahui oleh Kepenghuluan Wilayah Kecamatan Dumai atas nama Hasan Basri JS.
Akibat dari perbuatan kedua terdakwa tersebut, PT Pertamina Persero mengalami kerugian sebesar Rp. 26.539.677.000,- .
Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Renaldo MH Tobing SH MH didampingi Abdul Wahab SH MH dan Alfonsus Nahak SH MH kembali akan menggelar sidang lanjutan berikutnya dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari Penasehat Hukum Junaidi SH yanh mendampingi kedua terdakwa yang kini masih berada di RUTAN (Rumah Tahanan Negara) Dumai. (IWAN NST)

Post a Comment

0 Comments