Kota Dumai, LHI
Perkara pidana
pemalsuan surat tanah milik PT Pertamina (Persero) yang dilakukan terdakwa
Hanafi Atan dan terdakwa Mansur alias Acul pada hari Senin (08/06/2020)
kembali disidangkan secara online (video
teleconference) di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai dengan agenda pembacaan
tuntutan.
Penuntut Umum Agung
Nugroho, SH dari Kejaksaan Negeri Dumai menuntut terdakwa Hanafi Atan dan
terdakwa Mansur alias Acul masing-masing dengan pidana selama 2 tahun penjara
sebagaimana dakwaan primair penuntut umum yang diatur dalam pasal 266 ayat 1
junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Diketahui dalam surat
dakwaan yang dibacakan penuntut umum pada sidang pertama, terdakwa Hanafi Atan
saat menjabat sebagai Lurah Pelintung kecamatan Medang Kampai telah menerbitkan
Surat Keterangan Mengusahakan Sebidang Tanah (SKMST) dengan nomor 115/ SKMST/
PLT/ 2009 tertanggal 07 September 2009 atas nama terdakwa Mansur dimana obyek
tanah tersebut adalah milik PT Pertamina (Persero) yang telah diganti rugi pada
tahun 1974 diatas kertas Materai dari H Sidik, Ramli, Atan R, Ilin, Adnan,
Niman, Petah, Miyan, Peah yang diketahui oleh Kepenghuluan Wilayah Kecamatan
Dumai atas nama Hasan Basri JS.
Akibat dari perbuatan
kedua terdakwa tersebut, PT Pertamina Persero mengalami kerugian sebesar Rp.
26.539.677.000,- .
Ketua Majelis Hakim
yang dipimpin oleh Renaldo MH Tobing SH MH didampingi Abdul Wahab SH MH dan
Alfonsus Nahak SH MH kembali akan menggelar sidang lanjutan berikutnya dengan
agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari Penasehat Hukum Junaidi SH yanh
mendampingi kedua terdakwa yang kini masih berada di RUTAN (Rumah Tahanan
Negara) Dumai. (IWAN NST)
0 Comments