Lampung
Utara – LHI
Tiga orang
wanita diamankan petugas Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara ketika
hendak pesta sabu-sabu di rumah salah seorang wanita yang ditangkap tersebut,
kamis (18/6/2020), pukul 00.30.
Mereka yang
diamankan adalah Tati (33), dan Fitri (21) serta Meta (27) ketiga nya
merupakan warga Bukit Kemuning Lampung Utara, yang kini masih dalam proses
pemeriksaan petugas.
Menurut
Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP
Bambang Yudho Martono mengatakan penangkapan mereka dilakukan setelah pihaknya
mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Tati, pasar Bukit
Kemuning dijadikan tempat berkumpul dan ada pesta narkoba.
Mengetahui
hal itu, sejumlah anggota diterjunkan kelokasi dan mendapati tiga
orang perempuan yang sedang duduk di kursi dan keadaan lampu sudah di padamkan."Saat
di lakukan penggeledahan di dampingi pemilik rumah menemukan kertas putih di
lantai dekat ember yang terletak di kamar mandi berupa satu paket sabu seharga
Rp. 350 ribu berikut alat hisab (bong)," ujarnya.
Dengan
ditemukanya barang bukti barang terlarang dan alat hisap ketiga wanita ini
langsung digeladang ke kantor Maposek. Dari hasil pemeriksaan sementara dua
wanita hasil tes urine positip yaitu tersangka Tati dan Fitri. Sementara rekan
wanita lainya Meta negati. "Mereka sebelum ditangkap rencanya
mememang hendak mengkomsumsi sabu-sabu, namun keburu
ditangkap,"terangnya.(*)(NOPRI/INDRI)****
0 Comments