DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

PSBB di Kab.Pangandaran Akan Diberlakukan Mulai Pukul 00.00 WIB 6 Mei 2020


Pangandaran LHI
Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kabupaten Pangandaran akan di berlakukan mulai pukul 00:00 WIB tanggal 6 Mei 2020, segala persiapan pun dibahas dalam rapat kordinasi melalui vidio confrence dengan seluruh SKPD, para camat dan kepala desa yang dipimpin Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata-H. Adang Hadari dan beberapa pejabat setda bertempat di ruang comand center, selasa (5/5/2020).
Di dalam kesempatan tersebut, Bupati meminta kepada seluruh masyarakat Pangandaran agar ikhlas melaksanakan kebijakan PSBB ini dengan mematuhinya dengan penuh kesadaran, karena ini merupakan ikhtiar bersama untuk memutus penyebaran covid-19.
“ Peraturan Ini, untuk kebaikan bersama sehingga caranya pun harus dilakukan bersama-sama dan kita lukukan pencegahan ini jangan setengah-setengah karen itu tidak akan efektip,  “kata Jeje.
Bupati Jeje mengatakan, pemberlakuan PSBB di Pangandaran sudah diterapkan dengan melakukan gerakan DJCM (di rumah saja, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun dan memakai masker).  Tapi dalam PSBB yang dilaksankan seluruh kabupaten-kota di seluruh Jawa Barat, lebih menekankan akses keluar-masuk wilayah yang lebih diperketat, kecuali untuk kepentingan dengan urgensi tinggi, angkutan kebutuhan pangan, kesehatan dan lainnya.“Selain itu, apabila ada yang masuk ke Pangandaran terpaksa kami kembalikan ke asal tempat mereka kembali, “tegas Jeje.
Hal-hal lainnya, seperti aktivitas ekonomi masyarakat juga dilakukan pembatasan jam operasional, diantaranya untuk pasar rakyat beroperasi mulai jam 04.00 WIB sampai jam 16.00 WIB, toko modern 11.00 WIB sampai jam 19.00 WIB malam, warung kecil 02.00-04.30 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Sedangkan dari hasil rapat untuk toko/warung di luar pasar tradisional, pasar modern dan warung/ rumah makan, seperti toko material tidak dibatasi jam operasionalnya, tapi tetap wajib mengikuti protokol kesehatan.
Sementara, untuk pengaturan transportasi, mobil hanya diisi separuh kapasitas tempat duduk, sepeda motor hanya boleh membonceng keluarga terdekat saja, antaralain istri dan anak.“Masyaraat juga dilarang berkerumun lebih dari 5 orang, “imbuhnya.
Bupati Jeje tambahnya, bahwa untuk kegiatan keagamaan seperti salat tarawih dan aktivitas lainnya yang mengundang kerumunan masa, setelah berkomikas dengan MUI, Pemkab Pangandaran sudah menerbitkan surat himbauan, agar warga beribadah di rumah saja. Tapi Jeje mengakui mengakui, untuk urusan ibadah ini banyak warga yang tak mengindahkan.
“Saya aku kalau untuk urusan keyakinan ini sulit dihimbau, tapi saya jugaharus pastikan kegiatan keagamaan tersebut tetap harus dalam protokol pencegahan, seperti cuci tangan, pakai masker dan jarak antar jemaah diatur,”jelasnya.(Agus S)

Post a Comment

0 Comments