Pangandaran LHI
Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kabupaten
Pangandaran akan di berlakukan mulai pukul 00:00 WIB tanggal 6 Mei 2020, segala
persiapan pun dibahas dalam rapat kordinasi melalui vidio confrence dengan
seluruh SKPD, para camat dan kepala desa yang dipimpin Bupati dan Wakil Bupati
Pangandaran, H. Jeje Wiradinata-H. Adang Hadari dan beberapa pejabat setda
bertempat di ruang comand center, selasa (5/5/2020).
Di dalam kesempatan tersebut, Bupati meminta kepada
seluruh masyarakat Pangandaran agar ikhlas melaksanakan kebijakan PSBB ini
dengan mematuhinya dengan penuh kesadaran, karena ini merupakan ikhtiar bersama
untuk memutus penyebaran covid-19.
“ Peraturan Ini, untuk kebaikan bersama sehingga
caranya pun harus dilakukan bersama-sama dan kita lukukan pencegahan ini jangan
setengah-setengah karen itu tidak akan efektip,
“kata Jeje.
Bupati Jeje mengatakan, pemberlakuan PSBB di
Pangandaran sudah diterapkan dengan melakukan gerakan DJCM (di rumah saja, jaga
jarak, cuci tangan pakai sabun dan memakai masker). Tapi dalam PSBB yang dilaksankan seluruh
kabupaten-kota di seluruh Jawa Barat, lebih menekankan akses keluar-masuk wilayah
yang lebih diperketat, kecuali untuk kepentingan dengan urgensi tinggi,
angkutan kebutuhan pangan, kesehatan dan lainnya.“Selain itu, apabila ada yang
masuk ke Pangandaran terpaksa kami kembalikan ke asal tempat mereka kembali,
“tegas Jeje.
Hal-hal lainnya, seperti aktivitas ekonomi masyarakat
juga dilakukan pembatasan jam operasional, diantaranya untuk pasar rakyat
beroperasi mulai jam 04.00 WIB sampai jam 16.00 WIB, toko modern 11.00 WIB
sampai jam 19.00 WIB malam, warung kecil 02.00-04.30 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Sedangkan dari hasil rapat untuk toko/warung di luar pasar tradisional, pasar
modern dan warung/ rumah makan, seperti toko material tidak dibatasi jam
operasionalnya, tapi tetap wajib mengikuti protokol kesehatan.
Sementara, untuk pengaturan transportasi, mobil hanya
diisi separuh kapasitas tempat duduk, sepeda motor hanya boleh membonceng
keluarga terdekat saja, antaralain istri dan anak.“Masyaraat juga dilarang
berkerumun lebih dari 5 orang, “imbuhnya.
Bupati Jeje tambahnya, bahwa untuk kegiatan keagamaan
seperti salat tarawih dan aktivitas lainnya yang mengundang kerumunan masa,
setelah berkomikas dengan MUI, Pemkab Pangandaran sudah menerbitkan surat
himbauan, agar warga beribadah di rumah saja. Tapi Jeje mengakui mengakui,
untuk urusan ibadah ini banyak warga yang tak mengindahkan.
“Saya aku kalau untuk urusan keyakinan ini sulit
dihimbau, tapi saya jugaharus pastikan kegiatan keagamaan tersebut tetap harus
dalam protokol pencegahan, seperti cuci tangan, pakai masker dan jarak antar
jemaah diatur,”jelasnya.(Agus S)
0 Comments