Lampung
Utara-LHI
Dua
pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pembobol rumah warga
berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara.
Keduanya adalah Santoso (68) warga Desa Pago Jaya Kecamatan
Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah dan Darlis (47) warga Dusun Wonojoyo Desa
Trimodadi Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung utara.
Menurut Kapolsek Abung Selatan AKP Suryadinata, S.H.
mewakili Kapolres Lampung Utara Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho
Martono, S.I.K., M,Si. mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan Laporan
Polisi nomor : LP / B-208 / III /2020 / POLDA LAMPUNG / RESLU tanggal 24 Maret
2020 tentang pencurian dengan pemberatan dengan korban Saat Efendi (48) warga
Dusun Sinar Pajar Asri Desa Kembang Gading Kecamatan Abung Selatan.
"Setelah mendapatkan informasi yang cukup anggota kita
melaksanakan Penangkapan terhadap pelaku Darlis di Desa Ratu Abung Kecamatan
Abung Selatan dan Santoso Desa Karang Jawa Kecamatan Anak Ratu Aji," ujar
AKP Suryadinata.
Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian pada hari Selasa 24
Maret 2020 sekira pukul 03.30 Wib di rumah korban, saat korban bangun melihat
pintu samping dan belakang rumah sudah terbuka kemudian melihat 1 (satu) buah
hp Xiaomi warna hitam dan 1 ( satu) unit sepedah motor honda New Megapro warna
hitam abu abu sudah hilang, sehingga korban mengalami kerugian ditaksir Rp.
8.700.000.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua
pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
(curat)," kata Kapolsek Abung Selatan AKP Suryadinata, S.H., Selasa
(5/5/2020).###NOPRI/INDRI###
0 Comments