Lampung
Utara -LHI
Polres
Lampung Utara bersama Polsek jajaran berhasil meringkus 10 pelaku kasus
kejahatan jalanan seperti curat, curas, dan curanmor dan kejahatan lainnya
selama bulan April hingga awal bulan Ramadan tahun 2020.
Ke 10 pelaku kejahatan tersebut meliputi 3
pelaku curas mor, 2 pelaku curas, 2 pelaku pengeroyokan
yang mengakibatkan korban meninggal dunia, 1 pelaku sajam dan atau
pengancaman dan 2 pelaku pencegahan dan pemberantasan
perusakan hutan.
"Hasil ungkap kasus kejahatan jalanan ini
hasil kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan oleh Polres Lampung Utara dan
Polsek jajaran selama bulan April dan awal bulan Mei 2020,"
ujar Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M,Si.
saat gelar
Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim AKP M. Hendrik
Apriliyanto dan Kasubag Humas AKP Zulkarnain, Seni (4/5/20).
Lanjut Kapolres, Selain mengamankan pelaku Polisi juga
berhasil mengamankan barang bukti berupa kendraan bermotor roda 2 satu
unit, Hand Phone 1 unit, uang tunai 85 ribu, pisau golok 1 bilah, Truk 1 unit
dan kayu dengan jenis Sonokeling 4 kubik.
"Dalam menekan gangguan kriminalitas di wilayah
Kabupaten Lampung Utara, Polres Lampung Utara dan jajaran akan terus melakukan
kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang
aman dan kondusif selama bulan ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1441
Hijriyah," kata AKBP Bambang Yudho.(NOPRI/INDRI)***
0 Comments