Lampung
Utara – LHI
Unit
Reskrim Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara, mengamankan Bahrudin
(40), warga Desa Sukadanailir Bungamayang, pelaku penggelapan sepeda motor
dan pencurian dengan pemberatan saat bersembunyi di rumahnya, Rabu, 13 Mei
2020, pukul 16.00.
Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti
satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BE-8120-JR milik korban hasil penggelapan
dan dua unit alat angkong, dua alat semprot, dan bak penampugan getah karet.
Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie mewakili
Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan pelaku ditangkap karena kasus penggelapan
sepeda motor Yamaha Vega ZR milik Amri (47), warga Desa Sinargalih, Sungkai
Selatan, Lampung Utara, pada 23 April 2020 lalu.
"Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita
barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatan milik korban," ujarnya.
Kapolsek juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara
tersangka mengakui perbuatannya dan hal itu dilakukannya karena alasan tak
memiliki uang untuk membayar utang. "Sepeda motor milik korban yang saya
pinjam digadaikan kepada orang lain dan uang gadai 1,5 juta dipakai untuk
membayar utang," kata kapolsek menirukan penuturan pelaku .
Sementara itu, modus yang dilakukan tersangka awalnya
datang ke rumah korban memijam sepeda motor. Namun, dari batas waktu yang
dijanjikan tak kunjung dikembalikan dan motor milik korban digadaikan ke orang
lain.
Dari hasil pemeriksaan tersangka juga diketahui terlibat
kasus pencurian di gudang milik Sugiri Karim (74), warga Desa Sukadanailir,
Bungamayang, Lampung Utara pada 3 Mei 2020 lalu. Dalam aksinya tersebut,
tersangka mengambil barang berupa dua alat angkong, dua alat semprot, dan satu
penampung getah karet milik korban.
"Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di
Mapolsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara untuk dilakukan proses penyidikan
lebih lanjut," papar Kompol Arjon. Kamis (14/5/2020).(NOP)***
0 Comments