Lampura, LHI
Khususnya Kabupaten
Lampung Utara, di tahun 2020 bantuan Alokasi Dana Desa, sekarang sudah langsung
masuk melalui rekening Desa,
Dengan adanya
program-program dari pusat bisa jauh lebih baik, pembangunan dana desa tersebut
atas persetujuan masyarakat, Di ajukan oleh pemerintah Desa, melalui musyawarah
Dusun ( musdus), dan akan di rapatkan oleh Rk, Rt BPD dalam musyawarah desa
(Musdes), Di masing masing dusun desa, Meskipun cara pengambilan nya
tahap pertama 40 %,. pengunaan belanja diantara nya untuk pembangunan siring
pasang/ Talud,.desa sumber harum kecamatan Kotabumi Kota kabupaten lampung
utara tahun 2020.
Pasca
pengakuan Kadar salah satu tukang yang mengerjakan siring pasang di Dusun 4
Desa setempat, saat ditemui di lokasi pekerjaan, Minggu 10/05/2020.
Menurut
Kadar, panjang drainase 106 meter dengan tipe 35/50 dan ia hanya pekerja
borongan yakni Rp 45.000 permeternya, mengenai papan informasi pekerjaan,
dirinya tidak melihat, jelasnya ..
Masih
menurut Kadar, dia bekerja atas suruhan Kades Bintoro, untuk lebih jelas silahkan
tanya dengan orang yang ada disitu, ujarnya sambil menyarankan agar awak media
menemui TPK yang sedang duduk diatas kendaraannya yang tidak jauh dari lokasi bekerja.
Selang
beberapa menit, oknum TPK menghampiri Kadar lalu membawa pekerjaan tersebut
pergi dari rekan media yang hendak meminta keterangan, terkait pengakuan Kadar
yang mengerjakan siring pasang dengan cara borongan serta tidak melihat adanya
papan informasi.
Terpisah
Salim mengakui bahwa bukan warga Desa Sumber Arum yang juga turut serta
mengerjakan siring pasang dilokasi Dusun 3 Desa Sumber Arum, mengatakan
dirinya hanya sebagai kenek dengan upah kerja 80.000 sementara tukang 100.000,
masalah papan informasi dia juga tidak mengetahui, karena dia hanya disuruh
kerja saja, terangnya yang diamini rekan nya.
Ketika awak
media hendak meninggalkan Desa Sumber Arum, orang membawa pergi Kadar itu,
datang kembali, lalu memberikan keterangan jika dirinya bernama Din sebagai TPK
Desa Sumber Arum menjelaskan bila pekerjaan Drainase masing - masing Dusun,
jadi yang memborongkan itu Kadus kalau laporan TPK Desa tetap harian.
Dari
pantauan wartawan dilokasi siring pasang di Desa Sumber Arum, selain diduga
tidak terpasangnya papan informasi semestinya papan informasi terpasang
sesuai UU no 54 tahun 2010 tentang barang dan jasa pemerintah yang diubah no 16
tahun 2018, serta pekerjaan yang dipihak ketigakan, nampak beberapa bagian
siring dipakai batu kali dengan bentuk bulat serta pemasangan batu berdiri semestinya
pemasangan batu tidur.
Padahal
petunjuk teknis serta petunjuk pelaksanaan pekerjaan Dana Desa (DD) maupun
Alokasi Dana Desa (ADD) bersipat swakelola, hal itu tentunya untuk pemberdayaan
bagi pekerja dengan HOK masyarakat Desa setempat agar mengurangi tingkat
pengangguran.
Jika saja
pekerjaan itu dipihak ketigakan dengan cara diborong serta mempekerjakan Warga
diluar Desa Sumber Arum kuat dugaan Aparatur Desa tidak memacu pada Juknis
maupun Juklak DD atau pun ADD.
Saat hendak
diminta keterangan dari Gabriel Bintoro Saputro. SE tidak ada dirumah, menurut
keterangan putrinya "Bapak sedang keluar, inikan hari Minggu," ucap
Putri Bintoro. (TIM)***
0 Comments