DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Oknum TPK Desa Sumber Arum Kecamatan Kotabumi Bawa Kabur Pekerja Drainase Desa Tersebut


Lampura, LHI
Khususnya Kabupaten Lampung Utara, di tahun 2020 bantuan Alokasi Dana Desa, sekarang sudah langsung masuk melalui rekening Desa,
Dengan adanya program-program dari pusat bisa jauh lebih baik, pembangunan dana desa tersebut atas persetujuan masyarakat, Di ajukan oleh pemerintah Desa, melalui musyawarah Dusun ( musdus), dan akan di rapatkan oleh Rk, Rt BPD dalam musyawarah desa (Musdes), Di masing masing dusun desa, Meskipun cara pengambilan nya  tahap pertama 40 %,. pengunaan belanja diantara nya untuk pembangunan siring pasang/ Talud,.desa sumber harum kecamatan Kotabumi Kota kabupaten lampung utara tahun 2020.
Pasca pengakuan Kadar salah satu tukang yang mengerjakan siring pasang di Dusun 4 Desa setempat, saat ditemui di lokasi pekerjaan, Minggu 10/05/2020.
Menurut Kadar, panjang drainase 106 meter dengan tipe 35/50 dan ia hanya pekerja borongan yakni Rp 45.000 permeternya, mengenai papan informasi pekerjaan, dirinya tidak melihat, jelasnya ..
Masih menurut Kadar, dia bekerja atas suruhan   Kades Bintoro, untuk lebih jelas silahkan tanya dengan orang yang ada disitu, ujarnya sambil menyarankan agar awak media menemui TPK yang sedang duduk diatas kendaraannya yang tidak jauh dari lokasi bekerja.
Selang beberapa menit, oknum TPK menghampiri Kadar lalu membawa pekerjaan tersebut pergi dari rekan media yang hendak meminta keterangan, terkait pengakuan Kadar yang mengerjakan siring pasang dengan cara borongan serta tidak melihat adanya papan informasi.
Terpisah Salim mengakui bahwa bukan warga Desa Sumber Arum yang juga turut serta mengerjakan siring pasang dilokasi Dusun 3  Desa Sumber Arum, mengatakan dirinya hanya sebagai kenek dengan upah kerja 80.000 sementara tukang 100.000, masalah papan informasi dia juga tidak mengetahui, karena dia hanya disuruh kerja saja, terangnya yang diamini rekan nya.
Ketika awak media hendak meninggalkan Desa Sumber Arum, orang membawa pergi Kadar itu, datang kembali, lalu memberikan keterangan jika dirinya bernama Din sebagai TPK Desa Sumber Arum menjelaskan bila pekerjaan Drainase masing - masing Dusun, jadi yang memborongkan itu Kadus kalau laporan TPK Desa tetap harian.
Dari pantauan wartawan dilokasi siring pasang di Desa Sumber Arum, selain diduga tidak terpasangnya papan informasi  semestinya papan informasi terpasang sesuai UU no 54 tahun 2010 tentang barang dan jasa pemerintah yang diubah no 16 tahun 2018, serta pekerjaan yang dipihak ketigakan, nampak beberapa bagian siring dipakai batu kali dengan bentuk bulat serta pemasangan batu berdiri semestinya pemasangan batu tidur. 
Padahal petunjuk teknis serta petunjuk pelaksanaan pekerjaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) bersipat swakelola, hal itu tentunya untuk pemberdayaan bagi pekerja dengan HOK masyarakat Desa setempat agar mengurangi tingkat pengangguran.
Jika saja pekerjaan itu dipihak ketigakan dengan cara diborong serta mempekerjakan Warga diluar Desa Sumber Arum kuat dugaan Aparatur Desa tidak memacu pada Juknis maupun Juklak DD atau pun ADD.
Saat hendak diminta keterangan dari Gabriel Bintoro Saputro. SE tidak ada dirumah, menurut keterangan putrinya "Bapak sedang keluar, inikan hari Minggu," ucap Putri Bintoro. (TIM)***

Post a Comment

0 Comments