DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Muhammad Rasyid Ketua LSM PIKKI Riau Menanggapi Berita di LHIYang Berjudul Hampir 10 Tahun Kabupaten Kepulauan Meranti Dimekarkan Dari Kabupaten Bengkalis


Meranti LHI.
Dengan adanya berita di media LINTAS HUKUM INDONESIA dan  Online yang berjudul “Hampir 10 Tahun Kabupaten Kepulauan Meranti Dimekarkan Dari Kabupaten Bengkalis”.  Saya Muhammad Rasyid  dari keluarga besar LSM Pikki Riau terutama saya sebagai ketua LSM Pikki Riau mengucapkan terima kasih kepada bapak Direktur Utama Redi Mulyadi beserta jajarannya telah mengeksposkan berita tersebut! Sesuai dengan fakta kebenaran tepat dan akurat! Seperti Pelabuhan Internasioal di Tanjung Mayat kawasan Dorak hampir ratusan milyar dana bantuan pusat, bantuan Provinsi, dan bantuan APBD Meranti terbengkalai menjadi besi tua di Kuala Suir.
Pelabuhan penyeberangan Selat Rengit mega proyek di Pelabuhan Desa Mekong terbengkalai! Hanya tiang-tiang saja terpajang dilokasi pelabuhan tersebut. Jalan dari Desa Kundur menuju Pelabuhan Roro Kampung Balak Tanjung Peranap jalannya terbengkalai dananya puluhan milyar! Sehingga Pelabuhan Roro Kampung Balak Desa Tanjung Peranap tidak bisa difungsikan. Karena jalan poros dari Desa Kundur tidak kunjung selesai sehingga kapal Penyeberangan Roro tersebut tidak berfungsi untuk meneruskan rute perjalanannya ke Pelabuhan Tanjung Buton menuju Pekanbaru.
Sebenarnya Pelabuhan Jembatan Roro sudah siap dibangun oleh Pemerintah Pusat di Kampung Balak Tanjung Peranap semasa Kabupaten Bengkalis sebelum Selatpanjang dimekarkan menjadi Kabupaten Meranti.
Dengan adanya beberapa mega proyek yang terbengkalai di Meranti mengapa Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) mendiamkan saja hal tersebut? Sedangkan DPRD mempunyai hak pengawasan dan hak Anggaran dan hak Angket! Jangan ada dugaan masyarakat bahwa DPRD sebagai “Stempel Pemda”. Yang sangat memprihatinkan sebuah taman katanya! Di depan Rumah Adat disebelah Kantor Bupati dan tak jauh dari kantor DPRD! Taman tersebut sudah dua tahun dipagar dengan seng di sekeliling lokasi tersebut tak selesai bangunannya.
Banyak desa-desa tertinggal pembangunannya di Meranti dalam pemberitaan di LHI hampir 10 tahun meranti dimekarkan dari Kabupaten Bengkalis! Memang benar dalam pemberitaan tersebut. Uang ADD 2019 saja untuk 96 desa di hutang Pemda menurut keterangan yang layak dipercaya di Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Uang ADD saja dilibas bagaimana desa-desa di Kabupaten Kepulauan Meranti mau berkembang pembangunannya di tengah-tengah masyarakat. Mana fungsi  pengawas dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Meranti.
Uang bantuan desa selama ini tidak transparan pencairannya alias dicicil-cicil seperti uang kreditan! Apa tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Kepulauan Meranti? Hampir 10 tahun bertugas di kantor Dinas tersebut seperti piala bertahan. Dengan adanya hutang ADD 2019 ke 96 desa belum dibayar Pemda. Timbul pertanyaan, mengapa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mendiamkan hal tersebut? Apakah mendapat pembagian? Menggoreng dana ADD pembangunan desa-desa tersebut. Menurut sumber yang layak dipercaya, hutang ADD 2019 di 96 desa akan dianggarkan melalui APBD-P tahun 2020 kata Petinggi Daerah! Menurut kata sumber tersebut. Apakah boleh uang ADD 2019 di 96 desa tersebut dibayarkan melalui Anggaran APBD-P tahun 2020?
Menurut aturan, dengan adanya bermacam jurus dan lakon terkait dana ADD 96 desa di Meranti, Ketua LSM Pikki Riau mengharapkan Jaksa Tinggi Riau dan Jaksa Agung memeriksa pengguna anggaran di Pemda Meranti.
Baru-baru ini berhembus penyalahgunaan Dana DAK dan DR pada tahun 2016-2017, yang menjadi temuan BPK Riau di Meranti belum tersentuh hukum! Timbul pertanyaan kalangan LSM, Apakah Pejabat Meranti kebal hukum jangan ada dugaan “Hukum Tajam Kebawah Tumpul Keatas”. (RAMLI ISHAK)


Post a Comment

0 Comments