Meranti
LHI.
Dengan adanya berita di media LINTAS HUKUM INDONESIA dan Online yang
berjudul “Hampir 10 Tahun Kabupaten Kepulauan Meranti Dimekarkan Dari Kabupaten
Bengkalis”. Saya Muhammad Rasyid dari keluarga besar LSM Pikki Riau terutama
saya sebagai ketua LSM Pikki Riau mengucapkan terima kasih kepada bapak Direktur
Utama Redi Mulyadi beserta jajarannya telah mengeksposkan berita
tersebut! Sesuai dengan fakta kebenaran tepat dan akurat! Seperti Pelabuhan
Internasioal di Tanjung Mayat kawasan Dorak hampir ratusan milyar dana bantuan
pusat, bantuan Provinsi, dan bantuan APBD Meranti terbengkalai menjadi besi tua
di Kuala Suir.
Pelabuhan penyeberangan Selat Rengit
mega proyek di Pelabuhan Desa Mekong terbengkalai! Hanya tiang-tiang saja
terpajang dilokasi pelabuhan tersebut. Jalan dari Desa Kundur menuju Pelabuhan
Roro Kampung Balak Tanjung Peranap jalannya terbengkalai dananya puluhan
milyar! Sehingga Pelabuhan Roro Kampung Balak Desa Tanjung Peranap tidak bisa
difungsikan. Karena jalan poros dari Desa Kundur tidak kunjung selesai sehingga
kapal Penyeberangan Roro tersebut tidak berfungsi untuk meneruskan rute
perjalanannya ke Pelabuhan Tanjung Buton menuju Pekanbaru.
Sebenarnya Pelabuhan Jembatan Roro sudah siap dibangun oleh
Pemerintah Pusat di Kampung Balak Tanjung Peranap semasa Kabupaten Bengkalis
sebelum Selatpanjang dimekarkan menjadi Kabupaten Meranti.
Dengan adanya beberapa mega proyek
yang terbengkalai di Meranti mengapa Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) mendiamkan
saja hal tersebut? Sedangkan DPRD mempunyai hak pengawasan dan hak Anggaran dan
hak Angket! Jangan ada dugaan masyarakat bahwa DPRD sebagai “Stempel Pemda”.
Yang sangat memprihatinkan sebuah taman katanya! Di depan Rumah Adat disebelah
Kantor Bupati dan tak jauh dari kantor DPRD! Taman tersebut sudah dua tahun
dipagar dengan seng di sekeliling lokasi tersebut tak selesai bangunannya.
Banyak desa-desa tertinggal
pembangunannya di Meranti dalam pemberitaan di LHI hampir 10 tahun meranti
dimekarkan dari Kabupaten Bengkalis! Memang benar dalam pemberitaan tersebut.
Uang ADD 2019 saja untuk 96 desa di hutang Pemda menurut keterangan yang layak
dipercaya di Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Uang ADD saja
dilibas bagaimana desa-desa di Kabupaten Kepulauan Meranti mau berkembang
pembangunannya di tengah-tengah masyarakat. Mana fungsi pengawas dari Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa di Meranti.
Uang bantuan desa selama ini tidak
transparan pencairannya alias dicicil-cicil seperti uang kreditan! Apa tugas
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Kepulauan Meranti?
Hampir 10 tahun bertugas di kantor Dinas tersebut seperti piala bertahan.
Dengan adanya hutang ADD 2019 ke 96 desa belum dibayar Pemda. Timbul
pertanyaan, mengapa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mendiamkan
hal tersebut? Apakah mendapat pembagian? Menggoreng dana ADD pembangunan
desa-desa tersebut. Menurut sumber yang layak dipercaya, hutang ADD 2019 di 96
desa akan dianggarkan melalui APBD-P tahun 2020 kata Petinggi Daerah! Menurut
kata sumber tersebut. Apakah boleh uang ADD 2019 di 96 desa tersebut dibayarkan
melalui Anggaran APBD-P tahun 2020?
Menurut aturan, dengan adanya bermacam
jurus dan lakon terkait dana ADD 96 desa di Meranti, Ketua LSM Pikki Riau
mengharapkan Jaksa Tinggi Riau dan Jaksa Agung memeriksa pengguna anggaran di
Pemda Meranti.
Baru-baru ini berhembus penyalahgunaan
Dana DAK dan DR pada tahun 2016-2017, yang menjadi temuan BPK Riau di Meranti
belum tersentuh hukum! Timbul pertanyaan kalangan LSM, Apakah Pejabat Meranti
kebal hukum jangan ada dugaan “Hukum Tajam Kebawah Tumpul Keatas”. (RAMLI ISHAK)
0 Comments