Lampung
Utara – LHI
Unit
Reskrim Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara mengamankan Edi Sastrawan,
(32), warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara, pada
Jumat malam, 15 Mei 2020, sekira pukul 22.30 WIB.Tersangka, yang dalam
kesehariannya berprofesi sebagai buruh serabutan ini, ditangkap dengan sangkaan
tindak pidana tipu gelap.
Disampaikan Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol. Arjon Syafri,
mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP. Bambang Yudho Martono, dalam catatan
kepolisian, tersangka merupakan residivis kasus curanmor pada pada tahun 2016
dan dihukum delapan bulan penjara.
"Modus operandi yang dilancarkan tersangka, yakni pada
Minggu, 25 Agustus 2019, sekitar pukul 13.00 WIB, korban dan tersangka sedang
bersama-sama di sebuah lapok tuak yang berada di Desa Negaratulangbawang, Kecamatan
Bungamayang," terang Arjon Shafry, Minggu (17/5/20).
Saat itu, lanjut Arjon Shafry, tersangka kemudian meminjam
motor milik korban Waluyo, (34), warga Desa Tanahabang, Kecamatan Bungamayang,
Lampung Utara."Tersangka meminjam motor korban dengan alasan hendak
membeli gorengan. Tanpa menaruh rasa curiga, korban pun meminjamkan kendaraan
miliknya," tutur Kapolsek.
Namun, setelah beberapa lama, tersangka Edi Sastrawan tak
kunjung kembali. Mendapati hal itu, korban pun lantas memberikan pengaduan
kepada pihak Polsek Sungkai Selatan
"Dengan
dasar laporan korban, Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan, dipimpin Aipda Wawan
dengan dibantu Kasubsektor Bungamayang, Bripka Adrie melakukan penyelidikan
secara intensif," urai Arjon Shafry .
Dari hasil olah TKP dan penyelidikan didapat informasi jika
tersangka sedang berada di kediamnnya."Mendapati informasi tersebut,
petugas gabungan langsung memburu dan melakukan upaya penangkapan paksa
terhadap tersangka," beber Kompol Arjon.
Dijelaskan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan dan
pengembangan terhadap tersangka, didapati sepeda motor milik korban digadaikan
tersangka pada seseorang yang berinisial Umr, warga Desa Mekarasri, Kecamatan
Sungkai Tengah, kabupaten setempat.
Selain tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu
unit sepeda motor jenis Suzuki Shogun warna hitam berplat BE 8561 JU."Saat
ini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungkai Selatan
guna kepentingan pemeriksaan," papar Kompol Arjon.(NOPRI/INDRI)***
0 Comments