DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Ketua DPC PPWI Lampung Utara Soroti Dana Desa di Kec.Sungkai Barat Terkesan Ada Sejumlah Oknum Yang Menutupi Dugaan Aroma Busuk Para Kepala Desa


Lampura,LHI
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC. PPWI) Kabupaten Lampung Utara menyoroti Dana Desa (DD) di Kecamatan Sungkai Barat terkesan ada sejumlah oknum yang menutupi dugaan aroma busuk para Kepala Desa (Kades).
Oleh karena itu, Nopri Yanto Ketua DPC. PPWI, Kamis 21/05/2020 mengatakan sudah sepantasnya Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Lampung Utara agar menindak tegas pelaku dugaan penyalahgunaan DD tahun 2020 di Kecamatan tersebut, harapnya.
Ditambahkannya, dengan adanya pengakuan tukang yang mengerjakan Drainase sepanjang 400 meter di Desa Comok Sinar Jaya, yang menghabiskan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020 sebesar Rp 137. 923. 000 itu, menambah catatan minimnya pengawasan oleh oknum Pendamping Desa serta Camat setempat.
Ada kemungkinan sejumlah Desa di Kecamatan itu, mendapat perlakuan seperti di Desa Comok Sinar Jaya, sebagaimana diberitakan sebelumnya, Desa Negeri Batin Jaya dan Desa Cahaya Mas, kata Ketua.
Camat Sungkai Barat yang kala itu meminta agar rekan media untuk tidak membesar - besarkan permasalahan serta mau menyelesaikan secara kekeluargaan, seakan - akan setiap kinerja sosial kontrol dapat terselesaikan dengan rupiah, tanpa meninjau maupun melihat fakta yang terjadi di Desa bimbingannya.
Lebih lanjut Nopri memandang Yenni selaku Pendamping Desa yang terkesan terburu - buru membenarkan apa yang  disampaikan oleh Kades, bahwa pekerja drainase adalah warga setempat, tanpa cek and ricek di Desa tersebut.
Hasrat Camat Sungkai Barat agar masalah tidak berkembang dan coretan WhatsApp Pendamping Desa, itulah menjadi dasar salah satu organisasi pers di Lampung Utara menilai adanya dugaan kerjasama dalam bentuk kejahatan.
Dengan cara itu juga sejumlah oknum Kades di Sungkai Barat diduga dapat meraup pundi - pundi rupiah dan mengesampingkan Permendes PDTT, RI Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permendesa PDTT, RI Nomor 11 tahun 2019. (INDRI)***

Post a Comment

0 Comments