Lampura, LHI
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga
Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menduga Pendamping Desa
di Kecamatan Sungkai Barat, abaikan tugas dan fungsi nya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tanpa cek and
ricek dibeberapa desa binaannya, Yenni sebagai Pendamping Desa Comok Sinar
Jaya, mengatakan jika Kepala Tukang benar warga dari luar Desa, tetapi pekerja
nya warga setempat.
Padahal jelas - jelas pengakuan Kepala Tukang serta
para pekerja, mereka bukanlah warga Desa Comok Sinar Jaya, melainkan warga Desa
Belimbing.Dari pengakuan pekerja serta keterangan Pendamping Desa, sangatlah
bertolak belakang.
Oleh karena itu pula, Nopri Yanto Ketua DPC. PPWI
Kabupaten Lampung Utara menduga Pendamping Desa tidak melaksanakan tugas dan
fungsi nya dengan maksimal.
Masih menurut Nopri,
sudah sepantasnya Pendamping Desa menyarankan Kades agar selalu
mengedepankan azas gotong - royong yakni adanya pemberdayaan pada masyarakat.
Hal itu guna melahirkan Kader - Kader pembangunan desa
yang baru, selain itu mengawal implementasi Undang-undang Desa.Sayangnya hal
itu, diduga tidak tidak diterapkan oleh
Pendamping Desa di Kecamatan Sungkai Barat.
Mengutip berita yang dilangsir media
Berdesa.com Pendamping desa adalah salahsatu kekuatan yang bakal sangat
membantu desa mempercepat langkah menjadi desa berdaya. Hanya saja kerja
pendampingan bukan kerja sembarangan. Seorang pendamping harus memiliki
beberapa kemampuan sekaligus yakni kemampuan merasuk dalam karakter kehidupan
warga dampingan sekaligus melakukan pemberdayaan.
Fakta di lapangan ada banyak kepala
desa yang mengeluh karena pendamping desa yang ditempatkan di desanya dianggap
tidak memiliki kemampuan seperti yang diharapkan. Alih-alih menciptakan
kemajuan dan pemberdayaan, malah hanya datang untuk meminta tanda-tangan pada
kepala desa agar dianggap telah bekerja. Ada pula kepala desa yang mengeluh
karena pendamping desanya malah mirip petugas administrasi saja di kantor
pemerintah desa. Jadi, apa sebenarnya tugas dan fungsi seorang pendamping desa
sebenarnya?
Tugas utama pendamping desa adalah mengawal
implementasi UU Desa dan mendorong pelaksanaan UU Desa itu dengan cara
memberdayakan warga desa dan melahirkan kader-kader pembangunan desa yang baru.
Untuk menjalankannya, pendamping desa harus menjalankan fungsi-fungsi antara
lain:
*Fasilitas penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal
berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul
Fasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa
yangd isusub secara partisipatif dan demokratis
*Fasilitasi pengembangan kapasitas para pemimpin desa
untuk mewujudkan kepemimpinan desa yang visioner, demokratis dan berpihak pada
kepentingan masyarakat desa
*Fasilitasi demokratisasi desa
*Fasilitasi kaderisasi desa
*Fasilitasi pembentukan dan pengembangan lembaga
kemasyarakatan desa
*Fasilitasi pembentukan dan pengembangan pusat
kemasyarakatan (community center) di desa dan atau antardesa
*Fasilitasi ketahanan masyarakat desa melalui
penguatan kewarganegaraan seta pelatihan dan advokasi hukum
*Fasilitasi desa mandiri yang berdaya sebagai subyek
pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan
desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel
*Fasilitasi pembentukan dan pembentukan Badan Usaha
Milik Desa
*Fasilitasi kerjasama antardesa dan kerjasama desa
dengan pihak ketiga
*Fasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan
sosial dan kemitraan.(INDRI)***
0 Comments