Kota
Dumai, LHI
Kejaksaan
Negeri (Kejari) Dumai telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
(SPDP) tersangka kasus kerusuhan yang terjadi pada malam hari saat
diberlakukannya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota
Dumai.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri
Dumai Yunius Zega SH ketika di temui mengatakan pihaknya telah menerima SPDP
tersangka kasus kerusuhan yang menolak diterapkannya PSBB di Kota Dumai sebagai
upaya pemerintah memutus rantai penyebaran wabah Covid-19 pada hari Rabu
(27/05/2020) dari penyidik Polres Dumai.
"Ya, hari ini kita sudah menerima SPDP dari penyidik
Polres Dumai. Setelah itu kita akan menerbitkan P-16 sebagai administrasi surat
perintah penunjukan jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan
perkara tersebut", sebut Zega.
Yunius Zega menambahkan, dalam SPDP yang diserahkan oleh
penyidik Polres Dumai tersebut ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka
oleh penyidik Polres Dumai yaitu tersangka Fadli berusia 40 tahun dan tersangka
A Subandi yang berusia 36 tahun.
Seperti yang diberitakan, terjadinya kerusuhan pada hari
Senin (18/5/2020) malam di jalan Jendral Sudirman itu berawal dari adanya
provokator yang berusaha memaksa untuk menghentikan kegiatan check point dengan
memindahkan water barrier dan plang pengumuman check point sehingga terjadi
kerusuhan dan petugas tidak dapat melaksanakan tugas penerapan PSBB sebagai
upaya memutus rantai penyebaran wabah Covid-19. Kejadian itu merembet ke
pedagang kaki lima yang juga ikut menolak penerapan PSBB.
Dari kejadian tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai
berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang diduga sengaja
memprovokasi dan menggerakkan sejumlah orang untuk melakukan perlawanan kepada
tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dumai.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan PSBB tersebut
berdasarkan Peraturan Walikota Dumai Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan PSBB di Dumai terhitung mulai tanggal 18 Mei 2020 - 31 Mei 2020
mendatang. (IWAN NST)
0 Comments