DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Kejaksaan Negeri Dumai Terima SPDP Tersangka Kasus Kerusuhan Penolakan PSBB Wabah Covid-19


Kota Dumai, LHI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka kasus kerusuhan yang terjadi pada malam hari saat diberlakukannya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Dumai.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Dumai Yunius Zega SH ketika di temui mengatakan pihaknya telah menerima SPDP tersangka kasus kerusuhan yang menolak diterapkannya PSBB di Kota Dumai sebagai upaya pemerintah memutus rantai penyebaran wabah Covid-19 pada hari Rabu (27/05/2020) dari penyidik Polres Dumai.
"Ya, hari ini kita sudah menerima SPDP dari penyidik Polres Dumai. Setelah itu kita akan menerbitkan P-16 sebagai administrasi surat perintah penunjukan jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut", sebut Zega.
Yunius Zega menambahkan, dalam SPDP yang diserahkan oleh penyidik Polres Dumai tersebut ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Dumai yaitu tersangka Fadli berusia 40 tahun dan tersangka A Subandi yang berusia 36 tahun.
Seperti yang diberitakan, terjadinya kerusuhan pada hari Senin (18/5/2020) malam di jalan Jendral Sudirman itu berawal dari adanya provokator yang berusaha memaksa untuk menghentikan kegiatan check point dengan memindahkan water barrier dan plang pengumuman check point sehingga terjadi kerusuhan dan petugas tidak dapat melaksanakan tugas penerapan PSBB sebagai upaya memutus rantai penyebaran wabah Covid-19. Kejadian itu merembet ke pedagang kaki lima yang juga ikut menolak penerapan PSBB.
Dari kejadian tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang diduga sengaja memprovokasi dan menggerakkan sejumlah orang untuk melakukan perlawanan kepada tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dumai.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan PSBB tersebut berdasarkan Peraturan Walikota Dumai Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB di Dumai terhitung mulai tanggal 18 Mei 2020 - 31 Mei 2020 mendatang. (IWAN NST)

Post a Comment

0 Comments