Lampura,LHI
Cabuli
anak dibawah umur, Sukamto (37) Tahun seorang buruh tani warga Desa Karang Sari
Kecamatan Muara Sungkai terpaksa dihadiahi timah panas oleh Tim Opsnal Polsek
Sungkai Selatan.
Terungkapnya Kasus pencabulan anak dibawah umur itu,
berdasarkan : LP/58/V/2020/Polda Lampung/Res Lamut/Sek Sk. Selatan, tanggal 27
Mei 2020. Tentang perkara Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah Umur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafri yang
mendampingi Kapolres Lampung Utara AKBP
Bambang Yudho Martono, menjelaskan,modus operandi tersangka Sukamto (37) saat melakukan pencabulan, ketika korban
berinisial IH (16) tahun , Alamat Desa
Karang Sari Kec. Muara Sungkai yang tidak lain putri Tersangka sendiri, sedang
tidur di dalam kamar dirumahnya,Rabu
tanggal 27 Mei 2020 sekira pukul 02.00 wib.
Tersangka Sukamto (37) lalu masuk ke dalam kamar dan
langsung menyetubuhi korban dengan cara memaksa dan mengancam korban agar tidak
bercerita dengan orang lain dan apabila bercerita dengan orang lain pelaku
mengancam akan membunuhnya, kata Kapolsek.
Lalu pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira pukul 08.00
wib IH datang ke rumah ketua RT dan melaporkan kejadian yang dialaminya (IH).
Lanjut Kompol Arjon Syafri.
Selain tersangka, pihaknya telah mengamankan Barang-Bukti
berupa 1 (satu) unit hp android warna silver, 1 (satu) helai baju warna hitam,
1(satu) helai celana pendek warna hitam, 1(satu) helai celana dalam warna
hitam, dan 1(satu) helai bra warna coklat,” tambah Kapolsek.
Masih menurut Lanjut Kompol Arjon Syafri. 'Kronologis
pengkapan tersangka Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan dipimpin Aipda Wawan k
dan Teknologi dan dibantu anggota Subsektor Muara Sungkai mendapatkan informasi
bahwa pelaku berada di rumahnya, selanjutnya anggota bergerak langsung
melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pelaku dan Barang Bukti (BB), kami amankan di Polsek
Sungkai Selatan guna kepentingan pemeriksaan, karna melakukan perlawanan
tersangka diberikan peringatan tetap melarikan diri dan akan melakukan
perlawanan akhirnya anggota melumpuhkan tersangka dengan timah panah, pungkas
Kompol Arjon.(NOPRI/INDRI)***
0 Comments