Lampura,LHI
Meskipun
telah diingatkan oleh pihak auditor (Inspektorat) Kabupaten Lampung Utara
beberapa waktu lalu, namun tidak membuat surut sejumlah oknum Kepala Desa
(Kades) untuk melakukan tindakan penyalahgunaan Dana Desa (DD).
Sebagaimana yang dilakukan oleh Kades Sindang Agung
Kecamatan Tanjung Raja,
yang
terkesan tidak tranparan bahkan cenderung menimbulkan dugaan sarat korupsi pada
pelaksanaan pembangunan Balai Desa.
Contohnya saja, rabat beton rabat beton tahun 2018 lalu,
yang seyogyanya belumlah mengalami kerusakan jika dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan serat Rencana Anggaran Belanja (RAB) tersebut.
Tetapi pada kenyataannya rabat beton di Dusun 01, yang menghabiskan
dana anggaran desa Rp 125. 575. 500,- dengan volume 125 x 2,5 x 15 itu telah
mengalami kerusakan.
Mankodri ketika diminta tanggapannya, seputar dugaan tidak
tranparannya Kades Sindang Agung pada kegiatan pembangunan Balai Desa, serta
belum apa-apa rabat beton tahun 2018 telah mengalami kerusakan.
Mankodri
selaku inspektur menegaskan akan pemeriksaan secara khusus pada Kades serta
Dana Desa nya, ucapnya, Senin 11/05/2020 kemarin.
Masih menurut Mankodri, “Kami akan telusuri dilapangan dan
akan kami konfirmasikan kepada Kades,” padahal pihaknya telah mengingatkan
serta wanti – wanti pada seluruh Kades, jangan macam – macam dengan DD,
laksakan sesuai aturan sesuai APBDes,
jika ada penyimpangan disitu, maka tunggu saja mereka, tukasnya.
Dugaan tidak tranparan pada pekerjaan Balai Desa itu, ketika
sejumlah awak media mempertanyakan DD Sindang Agung tahun 2020 pada Sumeh
selaku Kades Sindang Agung yang juga sebagai pengawas pekerjaan, tercium aroma
menutupi pada publik."Kegiatan DD tahun 2020 yakni Pembangunan Gedung
Balai Desa mengenai anggaran silahkan tanya saja pada Tim Pelaksana Kegiatan
(TPK), singkatnya. (NOP)***
0 Comments