DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Kades Comok Sinar Jaya Diduga Telah Mengabaikan Acuan Permen PDTT tahun 2020 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Pada Setiap Kegiatan Dana Desa


Lampura,LHI
Himbauan pihak auditor (Inspektorat) Kabupaten Lampung Utara beberapa waktu lalu, tidak membuat surut sejumlah oknum Kepala Desa (Kades) untuk melakukan tindakan penyalahgunaan Dana Desa (DD).
Sebagaimana yang dilakukan oleh Kades Comok Sinar Jaya Kecamatan Sungkai Barat yang diduga telah mengabaikan acuan Permen PDTT tahun 2020 tentang pemberdayaan masyarakat pada setiap kegiatan  DD. serta himbauan Inspektorat.
Pada pelaksanaan pembuatan Drainase sepanjang 400 meter yang menghabiskan anggaran DD sebesar Rp 137. 923. 000 itu tidak mengedepankan azas gotong royong (swakelola) pada masyarakat setempat, bahkan disinyalir dipihak ketigakan pada masyarakat Kampung Belimbing yakni Desa tetangga.
Saat melaksanakan investigasi reporting dilokasi pekerjaan. siring pasang tersebut, nampak pemasangan. batu dengan cara bersandar di dinding tanah serta berdiri.
Menurut Misrok pekerja yang ditemui dilokasi drainase, Sabtu 16/05/2020, membenarkan bila mereka yang mengerjakan Drainase bukanlah warga Desa Comok Sinar Jaya melainkan Desa  Belimbing yang jaraknya tidak jauh, jelas tukang.
Dia juga menyampaikan bila mereka mengejakan siring pasang yang batunya bersandar didinding serta berdiri tersebut, sesuai perintah Kades Comok Sinar Jaya.
Lebih lanjut Misrok yang diamini Sanan rekan kerjanya menerangkan tentang tidak adanya batu split pada lantai dasar siring pasang itu, sebagaimana perintah Kades, kami melaksanakan Drainase itu  sistem borongan, yakni permeternya Rp 35.000 saja, ucap tukang.
Saat disambangi dikediamannya, Sabtu 16/05/2020, Hendra Gunawan sebagai Kades sulit untuk ditemui, menurut istrinya "Bapak sedang tidur, saya tidak berani membangunkan," kata istri Kades.
Sebelumnya, Mankodri mengatakan pihaknya telah mengingatkan serta wanti – wanti pada seluruh Kades, jangan macam – macam dengan DD, laksanakan sesuai aturan sesuai APBDes,  jika ada penyimpangan disitu, maka tunggu saja mereka, tukasnya.
Patut diduga Kades tersebut, selain telah melakukan upaya korupsi, dengan cara pengurangan item pekerjaan seperti batu split, serta tidak memacu sistem Hak Orang Kerja (HOK) pada masyarakat setempat.
Upaya diborongkan pada masyarakat diluar Desa artinya minimnya pemberdayaan pada  masyarakat nya, padehal Desa Mandiri memprioritaskan  kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. (NP)***

Post a Comment

0 Comments