Lampura,LHI
Himbauan pihak auditor (Inspektorat)
Kabupaten Lampung Utara beberapa waktu lalu, tidak membuat surut sejumlah oknum
Kepala Desa (Kades) untuk melakukan tindakan penyalahgunaan Dana Desa (DD).
Sebagaimana yang
dilakukan oleh Kades Comok Sinar Jaya Kecamatan Sungkai Barat yang diduga telah
mengabaikan acuan Permen PDTT tahun 2020 tentang pemberdayaan masyarakat pada
setiap kegiatan DD. serta himbauan Inspektorat.
Pada
pelaksanaan pembuatan Drainase sepanjang 400 meter yang menghabiskan anggaran
DD sebesar Rp 137. 923. 000 itu tidak mengedepankan azas gotong royong
(swakelola) pada masyarakat setempat, bahkan disinyalir dipihak ketigakan pada
masyarakat Kampung Belimbing yakni Desa tetangga.
Saat
melaksanakan investigasi reporting dilokasi pekerjaan. siring pasang tersebut,
nampak pemasangan. batu dengan cara bersandar di dinding tanah serta berdiri.
Menurut
Misrok pekerja yang ditemui dilokasi drainase, Sabtu 16/05/2020, membenarkan
bila mereka yang mengerjakan Drainase bukanlah warga Desa Comok Sinar Jaya
melainkan Desa Belimbing yang jaraknya tidak jauh, jelas tukang.
Dia juga menyampaikan
bila mereka mengejakan siring pasang yang batunya bersandar didinding serta
berdiri tersebut, sesuai perintah Kades Comok Sinar Jaya.
Lebih lanjut
Misrok yang diamini Sanan rekan kerjanya menerangkan tentang tidak adanya batu
split pada lantai dasar siring pasang itu, sebagaimana perintah Kades, kami
melaksanakan Drainase itu sistem borongan, yakni permeternya Rp 35.000
saja, ucap tukang.
Saat
disambangi dikediamannya, Sabtu 16/05/2020, Hendra Gunawan sebagai Kades
sulit untuk ditemui, menurut istrinya "Bapak sedang tidur, saya tidak
berani membangunkan," kata istri Kades.
Sebelumnya,
Mankodri mengatakan pihaknya telah mengingatkan serta wanti – wanti pada
seluruh Kades, jangan macam – macam dengan DD, laksanakan sesuai aturan sesuai
APBDes, jika ada penyimpangan disitu, maka tunggu saja mereka, tukasnya.
Patut diduga
Kades tersebut, selain telah melakukan upaya korupsi, dengan cara pengurangan
item pekerjaan seperti batu split, serta tidak memacu sistem Hak Orang Kerja
(HOK) pada masyarakat setempat.
Upaya
diborongkan pada masyarakat diluar Desa artinya minimnya pemberdayaan
pada masyarakat nya, padehal Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan
pemberdayaan masyarakat Desa guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi
masyarakat. (NP)***
0 Comments