DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Inspektorat Kab.Lampung Utara ANgkat Bicara Terkait Dugaan Penyimpangan Penyalahgunaan DD di Desa Comok Sinar Jaya


Lampung Utara,LHI
Menanggapi pemberitaan di beberapa media online yang ada di Kabupaten Lampung Utara, terkait dugaan adanya upaya tindak penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Comok Sinar Jaya, Inspektorat angkat bicara.
Selain pihak Auditor Kabupaten (Inspektorat), Dinas Pemerintahan Desa juga menyuarakan tugas dan fungsi nya sebagai leading sektor dari setiap Desa.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Wahab, MM, yang ditemui di ruang kerja nya, Senin 18/05/2020 mengatakan,  pihaknya selaku pembina Desa di Kabupaten Lampung Utara mengharapkan agar Kades melaksanakan DD sesuai dengan mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan, baik oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) maupun Menteri Keuangan yang regulasi nya telah diterbitkan dari jauh - jauh hari, jelas Kadis.
Terpisah, pihak Inspektorat melalui Rofi Pebriansyah sebagai Irban IV, menerangkan agar Kades dapat melaksanakan Dana Desa sesuai dengan aturan.
Sebelumnya, Mankodri (Senin 11/05/2020) selaku Inspektur mengatakan, pihaknya selalu mengingatkan pada seluruh Kades untuk tidak main-main dengan Dana Desa jika ada kesalahan, kekeliruan serta tidak sesuai dengan APBDes maka kita  akan tidak lanjuti, tegasnya.
Berawal dari dugaan pelaksanaan pembuatan Drainase sepanjang 400 meter di Desa Comok Sinar Jaya yang menghabiskan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp 137. 923. 000 itu tidak mengedepankan azas gotong royong (swakelola) pada masyarakat setempat, bahkan disinyalir dipihak ketigakan pada masyarakat Kampung Belimbing yakni Desa tetangga.
Pernyataan bahwa pekerja bukanlah masyarakat di Desa Comok Sinar Jaya itu dikatakan oleh sejumlah tukang yang diamini rekan seprofesinya saat ditemui dilokasi Drainase.Misrok dan Sanan serta kawan - kawan mengatakan mereka bukanlah warga Desa Comok Sinar Jaya tetapi Desa Belimbing.
Pekerjaan juga membenarkan bila pemasangan batu secara berdiri dan menyandar di tanah serta tidak diberi batu split pada bagian lantai dasar siring pasang itu, atas perintah Kades."Kami ini hanya pekerja borongan mas, apa yang diperintahkan pada kami, itu yang dilaksanakan," jelas para tukang.
Namun sayangnya hingga berita ini dilangsir kembali Hendra Gunawan sebagai Kades Comok Sinar Jaya, belum memberikan hak jawabnya pada publik.Disinyalir apa yang menjadi dugaan awak media tersebut, dibenarkan oleh Kades Comok Sinar Jaya.(NOP)***

Post a Comment

0 Comments