DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Hj. Ade; 'PSBB, Tidak Pakai Masker Tidak Boleh Masuk Pasar Banjar"

Banjar, LHI,- Pemerintah Kota Banjar mengikuti program PSBB selamat 14 Hari terhitung tanggal (6/5 - 20/5). Pembatasan Skala Besar - besaran ini merupakan program Gubernur Jawa Barat yang secara otomatis di ikuti oleh seluruh Kabupaten - Kota Se-Jabar.

Walikota Banjar Hj. Ade Uu Sukaesih menegaskan kepada LHI, tempat yang paling mendapat sorotan pelaksanaan PSBB adalag pemberlakuan aturan di Pasar Banjar dan para pedagang di tempat umum. Menurutnya semua orang yang masuk ke Pasar Banjar wajib menggunakan masker, bagi yang tidak memakai masker tidak boleh masuk. Hal ini diakuinya agar masyarakat selama beraktifitas di Pasar Banjar sebagai penjagaan agar memutus penyebaran Covid-19.

Begitupun orang nomor satu di Kota Banjar tersebut menegaskan, bagi para pedagang khususnya ditempat - tempat umum yang diperbolehkan berjualan, agar hanya melayani penjualan makanan minumanya dibungkus saja (tidak dikonsumsi ditempat).

"Saya tidak melarang berjualan, tapi semua harus mentaati aturan PSBB. Terutama pakai Masker, semuanya itu untuk kesehataan dan keselamatan kita semua," Ucap Hj. Ade Uu Sukaesih.

Diharapkanya warga Banjar bisa mematuhi apa yang telah di atur dalam PSBB. Guna percepatan memutus mata rantai Covid-19 agar Pandemi Corono cepat berlalu. Wali Kota juga menghimbau agar warga membiasakan pola hidup sehat dengan mencuci tangan, jaga jarak aman dan menjaga kebersihan lingkungan. (E 14 Y)

Post a Comment

0 Comments