Kota Dumai, LHI
Terdakwa Eldi Zendra
Als Eldi yang kini di penjara sebagai tahanan jaksa tega mencuri emas milik ibu
kandungnya pada pertengahan bulan Februari 2020 lalu.Emas seberat 62,5 (enam
puluh dua koma lima) gram berbentuk gelang plat dengan kadar 24 (dua puluh empat)
karat beserta surat emas berlogo Toko Mas Tunas Muda itu diambil terdakwa dari
bawah tempat tidur kamar orangtuanya yang terbungkus dengan kaos kaki putih
didalam plastik hitam.
Kemudian terdakwa Eldi
menjualnya ke Toko Mas Tunas Muda
seharga Rp. 41.250.000,- (empat puluh satu juta dua ratus lima puluh
ribu rupiah).Dari hasil menjual emas itu, terdakwa Eldi menggunakan uang
tersebut untuk bermain game di gelangggang permainan sebelah Hotel Wisata dan
gelanggang permainan Tarzan dijalan Ombak.
Peristiwa tindak pidana
itu dibenarkan dan diakui terdakwa pada
saat sidang online (video teleconference) dengan agenda mendengarkan keterangan
3 (tiga) orang saksi di Pengadilan Negeri Dumai pada hari Kamis (28/05/2020).
Ketiga orang saksi yang
dihadirkan Penuntut Umum Roslina SH dari Kejasaan Negeri Dumai salah satunya
adalah ibu kandung terdakwa Eldi sebagai saksi korban yang melaporkan."Saya
baru tahu emas milik saya itu hilang tanggal 20 Februari 2020 lalu dan memang
saya yang melaporkan anak saya ke polisi pak hakim", ucap Sari Bulan.
Sementara dua orang
saksi yang bekerja di Toko Mas Tunas Muda dalam keterangannya dipersidangan
mengatakan terdakwa Eldi menjual emas tersebut pada tanggal 19 Februari 2020."Kami
hanya membeli emas kalau ada suratnya. Dan orang yang akan menjual emas sudah
cukup umur", ucap saksi di persidangan.
Majelis Hakim yang
dipimpin oleh Relson Nababan SH didampingi Hakim anggota Aurora Hutabarat SH dan
Desbertua Naibaho SH yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut kembali
akan menggelar sidang minggu depan dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut
umum.Sebagaimana di ketahui dalam dakwaan Penuntut Umum, perbuatan terdakwa
Eldi diatur dan diancam pidana menurut Pasal 367 Ayat (2) KUHP. (IWAN NST)
0 Comments