DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Gelper Tempat Terdakwa ElZ Gunakan Uang Hasil Mencuri Emas Milik Ibu Kandungnya


Kota Dumai, LHI
Terdakwa Eldi Zendra Als Eldi yang kini di penjara sebagai tahanan jaksa tega mencuri emas milik ibu kandungnya pada pertengahan bulan Februari 2020 lalu.Emas seberat 62,5 (enam puluh dua koma lima) gram berbentuk gelang plat dengan kadar 24 (dua puluh empat) karat beserta surat emas berlogo Toko Mas Tunas Muda itu diambil terdakwa dari bawah tempat tidur kamar orangtuanya yang terbungkus dengan kaos kaki putih didalam plastik hitam.
Kemudian terdakwa Eldi menjualnya ke Toko Mas Tunas Muda  seharga Rp. 41.250.000,- (empat puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).Dari hasil menjual emas itu, terdakwa Eldi menggunakan uang tersebut untuk bermain game di gelangggang permainan sebelah Hotel Wisata dan gelanggang permainan Tarzan dijalan Ombak.
Peristiwa tindak pidana itu dibenarkan dan diakui terdakwa  pada saat sidang online (video teleconference) dengan agenda mendengarkan keterangan 3 (tiga) orang saksi di Pengadilan Negeri Dumai pada hari Kamis (28/05/2020).
Ketiga orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum Roslina SH dari Kejasaan Negeri Dumai salah satunya adalah ibu kandung terdakwa Eldi sebagai saksi korban yang melaporkan."Saya baru tahu emas milik saya itu hilang tanggal 20 Februari 2020 lalu dan memang saya yang melaporkan anak saya ke polisi pak hakim", ucap Sari Bulan.
Sementara dua orang saksi yang bekerja di Toko Mas Tunas Muda dalam keterangannya dipersidangan mengatakan terdakwa Eldi menjual emas tersebut pada tanggal 19 Februari 2020."Kami hanya membeli emas kalau ada suratnya. Dan orang yang akan menjual emas sudah cukup umur", ucap saksi di persidangan.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Relson Nababan SH didampingi  Hakim anggota Aurora Hutabarat SH dan Desbertua Naibaho SH yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut kembali akan menggelar sidang minggu depan dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum.Sebagaimana di ketahui dalam dakwaan Penuntut Umum, perbuatan terdakwa Eldi diatur dan diancam pidana menurut Pasal 367 Ayat (2) KUHP. (IWAN NST)

Post a Comment

0 Comments