Pangandaran
LHI
Setelah beberapa
bulan jabatan Asisten Perekonomi dan Pembangunan
Kabupaten Pangandaran di isi Plt, mulai hari ini jabatan tersebut sudah
diisi oleh pejabat yang definitif yaitu Drs Tantan Roesnandar.Tantan,
sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Pangandaran.
Pelantikan
dilakukan oleh Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata, dihadiri Wakil Bupati
Pangandaran H Adang Hadari, Sekretaris Daerah Kab Pangandaran Drs H Kusdiana
MM, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Rida Nirwana Kristiana SSos,
MM, Asisten Administrasi Umum, Drs H Suheryana MM, Ketua Bawaslu dan beberapa
pejabat lainya, Senin, 11/5/2020. Bertempat di aula setda Kab Pangandaran
Dalam
sambutanya Bupati Pangandaran menitik beratkan agar koordinasi antar sektoral
lebih ditingkatkan lagi." Selalu yang menjadi titik persoalan kita itu
koordinasi, kita kan punya satu titik tuju dari satu program kegiatan, titik
tuju dari sebuah penyelenggaran pemerintahan yaitu kesejahteran rakyat,
langkah-langkah itu tercatat dan terukur betul dalam pola-pola kebijakan yang
dilaksanakan oleh kepala SKPD" Ujar Bupati
Maka
menurutnya peran seorang Asisten Itu sangat penting dalam mencapai tujuan
tersebut." Agar ini berkesinambungan dan terkoordinasi dengan baik maka
peran asisten ini menjadi penting untuk membantu pemerintah daerah dalam rangka
mengkoordinasikan pola pola kebijakan, sehingga satu titik baik dalam
perencanaan penganggaran maupun pelaksanaan" tambahnya
Pelantikan
Asisten sendiri telah melalui tahap-tahap yang ditentukan perundang undangan."
persetujuan mentri tentu, karena dalam suasana kita akan pilkada, tentu ada
persetujuan menteri, persetujuan pemberhentiannya karena kalau capil itu harus
seijin Mendagri dan itu sudah keluar, tapi klausal yang kedua yang berkaitan
dengan persetujuan menteri karena sedang mau pilkada maka ada persetujuan kedua
dan itu bulan mei baru turun" jelasnya
Dalam
kesempatan ini Bupati Jeje mengharapkan, dilantiknya Drs Tantan dapat
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat."Dengan pelantikan ini roda
pemerintahan diharapkan semakin baik apalagi dalam kondisi sekarang pandemi
diperlukan satu konsentrasi dan fokus penyelenggaran pemerintahan "
Pungkasnya.
Demikian
juga Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab Pangandran,
Dani Hamdani, S, Sos, MM, mengatakan pelantikan ini sudah sesuai aturan yang
telah ditentukan.
" Ini
sudah sesuai dan sejalan dengan peraturan, kan kalau Disdukcapil khusus,
pemberhentiannyapun harus melalui Kemendagri, itu kan kita usul pemberhentian
dulu, setelah usul pemberhentian Ke Kemendagri baru terus ke Komisi Aparatur
Sipil Negara (KASN) untuk persetujuan untuk pelantikan, setelah dari KASN kita
mengajukan lagi persetujuan pelantikan ke Kemendagri, prosesnya cukup panjang
terbukti mulai januari, ini tanggal 20 April baru keluar " ungkapnya.
Prosedurpun
telah ditempuh ujar Dani, "sebetulnya persetujuan dari KASN itu sudah lama
cuma kita menunggu persetujuan dari Kemendagri, jadi kita ikuti sesuai
dengan prosedur yang ditentukan baik dari KASN ataupun Kemendagri"
katanya.
Surat
tersebut menurut Dani, adalah dari KASN, Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil
Negara Nomor : B -3864 / KASN / 11 / 2019 Tanggal 13 November 2019 Hal
Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi Dalam Rangka Mutasi/Rotasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pangandaran
Petikan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 821.22-83 Tahun 2020
tanggal 13 Januari 2020, tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama Selaku Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Pangandaran;
Surat
Menteri Dalam Negeri Nomor : 821/2876/SJ Tanggal 14 April 2020 Hal Persetujuan
Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Pangandaran. (AGUS S).
0 Comments