DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Ditangkap Ditres Narkoba Polda Riau, Dua Orang Terdakwa Narkotika Pengedar 9 Kg Sabu dan 9.400 Butir Pil Ekstasi Divonis Hakim PN Dumai


Kota Dumai, LHI
Dua orang terdakwa pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi bernama Al Amin bin Sahril dan Robi Candra bin Warman pada hari Rabu (06/05/2020) divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai.
Majelis Hakim yang dipimpin Alfonsus Nahak SH MH didampingi hakim anggota Abdul Wahab SH MH dan Renaldo MH Tobing SH MH dalam amar putusannya menjatuh pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Al Amin bin Sahril dan 15 (Lima Belas) tahun penjara kepada terdakwa Robi Candra bin Warman.
Vonis ini berbeda dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), dimana pada sidang sebelumnya Praden Kasep Simanjuntak SH menuntut terdakwa Al Amin bin Sahril dengan pidana penjara selama 20 (Dua Puluh) tahun dan terdakwa Robi Candra bin Warman dituntut 18 (Delapan Belas) tahun penjara.
Dalam berkas perkara terpisah, kedua terdakwa pada akhir bulan November 2019 lalu ditangkap oleh tim DitRes Narkoba Polda Riau.
Penangkapan tersebut dilakukan di jalan Arifin Ahmad kelurahan Pelintung Dumai saat keduanya dalam perjalanan dari pelabuhan Selinsing usai menjemput narkotika jenis sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
Ketika dilakukan penggeledahan didalam mobil xenia warna putih yang di bawa oleh terdakwa Robi Candra bin Warman bersama terdakwa Al Amin bin Sahril, Tim DitRes Narkoba Polda Riau menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik besar yang didalamnya berisi narkotika jenis pil ekstasi berwarna coklat muda berlogo kodok. Selain itu, tim juga menemukan 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam yang didalamnya berisi 9 (sembilan) bungkus narkorika jenis sabu.
Terdakwa Robi Candra bin Warman pada awalnya tidak mengetahui rencana jahat tersebut dan hanya di suruh mencari mobil rental sekaligus menjadi supir oleh terdakwa Al Amin bin Sahril.
Setelah mobil rental bernomor polisi BM 1138 DA yang dibawa oleh terdakwa Robi Candra bin Warman menjemput terdakwa Al Amin bin Sahril di rumahnya Kelurahan Duri Timur kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau, keduanya langsung berangkat menuju pelabuhan Selinsing.
Namun dalam perjalanan di daerah Pelintung-Dumai, terdakwa Robi Candra bin Warman baru mengetahui kalau dirinya di ajak terdakwa Al Amin Bin Sahril ke pelabuhan Selinsing adalah untuk menjemput Narkoba.
Ketua Majelis Hakim Alfonsus Nahak SH MH yang membacakan putusan diruang sidang PN (Pengadilan Negeri) Dumai dengan teknologi video teleconference untuk mencegah penyebaran covid-19  diakhir persidangan menanyakan sikap kedua terdakwa atas putusan tersebut.  Kedua terdakwa yang berada di RUTAN (Rumah Tahanan Negara) Dumai nyatakan sikap pikir-pikir.
Begitu juga halnya dengan JPU Agung Nugroho SH yang berada di Balai Adhyaksa kantor Kejaksaan Negeri Dumai yang hadir mengikuti persidangan Narkotika menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Dumai tersebut. (IWAN NST)***

Post a Comment

0 Comments