Kota
Dumai, LHI
Dua
orang terdakwa pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi bernama Al Amin
bin Sahril dan Robi Candra bin Warman pada hari Rabu (06/05/2020) divonis
bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai.
Majelis Hakim yang dipimpin Alfonsus Nahak SH MH didampingi
hakim anggota Abdul Wahab SH MH dan Renaldo MH Tobing SH MH dalam amar
putusannya menjatuh pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Al Amin bin
Sahril dan 15 (Lima Belas) tahun penjara kepada terdakwa Robi Candra bin
Warman.
Vonis ini berbeda dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum),
dimana pada sidang sebelumnya Praden Kasep Simanjuntak SH menuntut terdakwa Al
Amin bin Sahril dengan pidana penjara selama 20 (Dua Puluh) tahun dan terdakwa
Robi Candra bin Warman dituntut 18 (Delapan Belas) tahun penjara.
Dalam berkas perkara terpisah, kedua terdakwa pada akhir
bulan November 2019 lalu ditangkap oleh tim DitRes Narkoba Polda Riau.
Penangkapan tersebut dilakukan di jalan Arifin Ahmad
kelurahan Pelintung Dumai saat keduanya dalam perjalanan dari pelabuhan
Selinsing usai menjemput narkotika jenis sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
Ketika dilakukan penggeledahan didalam mobil xenia warna
putih yang di bawa oleh terdakwa Robi Candra bin Warman bersama terdakwa Al
Amin bin Sahril, Tim DitRes Narkoba Polda Riau menemukan barang bukti berupa 1
(satu) buah tas ransel warna hitam berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik besar
yang didalamnya berisi narkotika jenis pil ekstasi berwarna coklat muda berlogo
kodok. Selain itu, tim juga menemukan 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam
yang didalamnya berisi 9 (sembilan) bungkus narkorika jenis sabu.
Terdakwa Robi Candra bin Warman pada awalnya tidak
mengetahui rencana jahat tersebut dan hanya di suruh mencari mobil rental
sekaligus menjadi supir oleh terdakwa Al Amin bin Sahril.
Setelah mobil rental bernomor polisi BM 1138 DA yang dibawa
oleh terdakwa Robi Candra bin Warman menjemput terdakwa Al Amin bin Sahril di
rumahnya Kelurahan Duri Timur kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau,
keduanya langsung berangkat menuju pelabuhan Selinsing.
Namun dalam perjalanan di daerah Pelintung-Dumai, terdakwa
Robi Candra bin Warman baru mengetahui kalau dirinya di ajak terdakwa Al Amin
Bin Sahril ke pelabuhan Selinsing adalah untuk menjemput Narkoba.
Ketua Majelis Hakim Alfonsus Nahak SH MH yang membacakan
putusan diruang sidang PN (Pengadilan Negeri) Dumai dengan teknologi video
teleconference untuk mencegah penyebaran covid-19 diakhir persidangan menanyakan sikap kedua
terdakwa atas putusan tersebut. Kedua
terdakwa yang berada di RUTAN (Rumah Tahanan Negara) Dumai nyatakan sikap
pikir-pikir.
Begitu juga halnya dengan JPU Agung Nugroho SH yang berada
di Balai Adhyaksa kantor Kejaksaan Negeri Dumai yang hadir mengikuti
persidangan Narkotika menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim
Dumai tersebut. (IWAN NST)***
0 Comments