Lampung Utara, LHI
Disinyalir kongkalikong antara Pendamping Desa dengan
Kepala Desa (Kades) Comok Sinar Jaya. Kecamatan Sungkai Barat
Dugaan adanya koorporasi dalam bentuk kejahatan itu
nampak dari penjelasan Yenni Pendamping Desa tersebut, yang telah membenarkan
apa yang disampaikan oleh Kades, bahwa pekerja bukanlah masyarakat dari luar
Desa.
Sedangkan Misrok dan Sanan serta kawan - kawan, dengan
gamblang dan jelas mengatakan bahwa mereka bukanlah masyarakat Desa setempat,
melainkan dari Desa Belimbing.
Begitu pula dengan Zulham A Razak Camat Sungkai Barat, yang tidak ingin permasalahan di Desa Comok
Sinar Jaya dibesar - besarkan serta berharap ada penyelesaian secara kekeluargaan.
Padqhal jika pengolaan dana Desa Desa Comok Sinar Jaya
memacu pada azas gotong royong, maka setidaknya menciptakan lapangan pekerjaan
dan turut serta mensejahterakan masyarakat setempat.
Mengutip pada
Pendahuan, Bab. I Prioritas Penggunaan Dana Desa menjelaskan, Undang-Undang
(UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut Undang-Undang Desa)
mendefinisikan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gambaran Desa ideal yang dicita- citakan
dalam Undang-Undang Desa adalah Desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis.
Cita-cita dimaksud diwujudkan salah satunya dengan menyelenggarakan pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat Desa. Fokus dari kerja pemberdayaan masyarakat Desa
adalah mewujudkan masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan dan Desa sebagai
subyek hukum yang berwewenang mendayagunakan keuangan dan aset Desa.(NOP)****
0 Comments