DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Disinyalir kongkalikong antara Pendamping Desa dengan Kepala Desa (Kades) Comok Sinar Jaya


Lampung Utara, LHI
Disinyalir kongkalikong antara Pendamping Desa dengan Kepala Desa (Kades) Comok Sinar Jaya. Kecamatan Sungkai Barat
Dugaan adanya koorporasi dalam bentuk kejahatan itu nampak dari penjelasan Yenni Pendamping Desa tersebut, yang telah membenarkan apa yang disampaikan oleh Kades, bahwa pekerja bukanlah masyarakat dari luar Desa.
Sedangkan Misrok dan Sanan serta kawan - kawan, dengan gamblang dan jelas mengatakan bahwa mereka bukanlah masyarakat Desa setempat, melainkan dari Desa Belimbing.
Begitu pula dengan Zulham A Razak  Camat Sungkai Barat,  yang tidak ingin permasalahan di Desa Comok Sinar Jaya dibesar - besarkan serta berharap ada penyelesaian secara kekeluargaan.
Padqhal jika pengolaan dana Desa Desa Comok Sinar Jaya memacu pada azas gotong royong, maka setidaknya menciptakan lapangan pekerjaan dan turut serta mensejahterakan masyarakat setempat.
Mengutip  pada Pendahuan, Bab. I Prioritas Penggunaan Dana Desa menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut Undang-Undang Desa) mendefinisikan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gambaran Desa ideal yang dicita- citakan dalam Undang-Undang Desa adalah Desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis. Cita-cita dimaksud diwujudkan salah satunya dengan menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Fokus dari kerja pemberdayaan masyarakat Desa adalah mewujudkan masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan dan Desa sebagai subyek hukum yang berwewenang mendayagunakan keuangan dan aset Desa.(NOP)****

Post a Comment

0 Comments