DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Dalam Waktu 24 Jam, Polsek Way Pengubuan Berhasil Meringkus Pelaku Pencabulan Di Bawah Umur


Lamteng LHI
Sungguh tega perbuatan pria berinisial (SN) Bin (Bi) umur (42) Tahun kepada (ANH) tetangganya yang masih belia. Warga kampung Banjar kartarahayu Rt 013 dusun 3, kecamatan way pengubuan,Kabupaten Lampung Tengah.minggu 17/05/2020.
Korbannya, ANH masih duduk di bangku sekolah dasar. Di usianya yang baru 9 tahun, dia malah menjadi korban perbuatan pencabulan (SN) yang merupakan tetangganya sendiri.
Kronologis kejadian :awalnya pada bulan maret 2020 korban mengeluh sakit pada organ intim, kepada orang tuanya.dan pada hari kamis  tanggal 14 Mei 2020, korban mengeluh  sakit lagi pada organ intimnya , lalu pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2020, sekira jam 21:00 WIB ,kakak perempuan korban menanyakan langsung kepada korban penyebab sakit pada organ intimnya, lalu korban menjelaskan sakit pada organ intimnya akibat di setubuhi oleh pelaku.
Selanjutnya dengan keterangan dan  pengakuan dari korban, Tarwan bin Senja selaku orang tua korban melaporkan kejadian pencabulan ini ke Polsek Way Pengubuan dengan dasar No.Lp/64-B/V/2020/Res.L.T/Sek way.Ubu,16 mei 2020.
Dengan keterangan yang didapat dari saksi, serta kerja cepat Sektor Way Pengubuan dalam menangani kasus, hari minggu tanggal 17/05/ jam 15:00 WIB pelaku berhasil di amankan di Sektor Way Pengubuan beserta (5) barang bukti.: kaos oblong lengan pendek warna coklat,celana pendek warna hitam bergaris merah.baju dres warna hitam bergaris merah dan celana pendek warna hitam bergaris putih. dan celana dalam warna kuning..
            Selanjutnya Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres Lampung Tengah,  mengungkapkan perbuatan bejat pelaku dilakukan pada hari jum'at tanggal 15 Maret 2020 jam 11:00 wib. dan hari minggu tanggal 01 April 2020 jam 09:00 wib.
Untuk pelaku akan di jerat dengan UU penjabulan anak di bawah umur sesuai dengan pasal 81ayat 1,2 Jo 76D dan pasal 82 Jo pasal 76E UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU No.1 tahun 2006 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,"terangnya.(DEDI J)

Post a Comment

0 Comments