Lamteng
LHI
Sungguh
tega perbuatan pria berinisial (SN) Bin (Bi) umur (42) Tahun kepada (ANH)
tetangganya yang masih belia. Warga kampung Banjar kartarahayu Rt 013 dusun 3,
kecamatan way pengubuan,Kabupaten Lampung Tengah.minggu 17/05/2020.
Korbannya,
ANH masih duduk di bangku sekolah dasar. Di usianya yang baru 9 tahun, dia
malah menjadi korban perbuatan pencabulan (SN) yang merupakan tetangganya
sendiri.
Kronologis
kejadian :awalnya pada bulan maret 2020 korban mengeluh sakit pada organ intim,
kepada orang tuanya.dan pada hari kamis
tanggal 14 Mei 2020, korban mengeluh
sakit lagi pada organ intimnya , lalu pada hari Jumat tanggal 15 Mei
2020, sekira jam 21:00 WIB ,kakak perempuan korban menanyakan langsung kepada
korban penyebab sakit pada organ intimnya, lalu korban menjelaskan sakit pada
organ intimnya akibat di setubuhi oleh pelaku.
Selanjutnya
dengan keterangan dan pengakuan dari
korban, Tarwan bin Senja selaku orang tua korban melaporkan kejadian pencabulan
ini ke Polsek Way Pengubuan dengan dasar No.Lp/64-B/V/2020/Res.L.T/Sek
way.Ubu,16 mei 2020.
Dengan
keterangan yang didapat dari saksi, serta kerja cepat Sektor Way Pengubuan dalam
menangani kasus, hari minggu tanggal 17/05/ jam 15:00 WIB pelaku berhasil di
amankan di Sektor Way Pengubuan beserta (5) barang bukti.: kaos oblong lengan
pendek warna coklat,celana pendek warna hitam bergaris merah.baju dres warna
hitam bergaris merah dan celana pendek warna hitam bergaris putih. dan celana
dalam warna kuning..
Selanjutnya
Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres Lampung
Tengah, mengungkapkan perbuatan bejat
pelaku dilakukan pada hari jum'at tanggal 15 Maret 2020 jam 11:00 wib. dan hari
minggu tanggal 01 April 2020 jam 09:00 wib.
Untuk
pelaku akan di jerat dengan UU penjabulan anak di bawah umur sesuai dengan
pasal 81ayat 1,2 Jo 76D dan pasal 82 Jo pasal 76E UU No.17 tahun 2016 tentang
penetapan pengganti UU No.1 tahun 2006 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No.23
tahun 2002 tentang perlindungan anak,"terangnya.(DEDI J)
0 Comments