Lampung
Utara – LHI
Polsek
Tanjung Raja Polres Lampung Utara berhasil mengamankan Hairudin (38)
warga Dusun Karang Sambung Desa Tanjung Beringin Kecamatan
Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara karena melakukan pencurian dengan
pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUHP, Selasa (26/05/2020) .
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K.,
M, Si. melalui Kapolsek Tanjung Raja Iptu Mardianto menjelaskan, kronologi
kejadian pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2020, sekira jam 18.30 wib, dimana
pelaku masuk kedalam rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong dengan
cara mendorong pintu belakang.
Setelah terbuka pelaku langsung masuk dan mengambil barang
berupa 1 (satu) unit televisi merk ICHIKO 21 inch warna silver hitam dan 2
(dua) buah speaker aktif warna coklat hitam, akibat peristiwa tersebut korban
mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
"Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil
diamankan di kediamannya. Pelaku sengaja mengincar rumah yang di tinggal
pada saat penghuni rumah berpergian silahturahmi pada saat hari raya idul
fitri," kata Kapolsek. Rabu (27/5/20).
Lebih lanjut Iptu Mardianto menambahkan untuk
saat ini pelaku sudah diamakan di Polsek Tanjung Raja berikut barang bukti yang
berhasil diamankan 1 (satu) unit televisi merk ICHIKO 21 inch warna silver
hitam dan 2 (dua) buah speaker aktif warna coklat hitam."Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP
tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," ujar
Iptu Mardianto.(NOPRI/INDRI)****
0 Comments