DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Curi TV dan Speaker Aktif, Hairudin Diamankan Polsek Tanjung Raja


Lampung Utara – LHI
Polsek Tanjung Raja Polres Lampung Utara berhasil mengamankan Hairudin (38) warga Dusun Karang Sambung Desa Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara karena melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUHP,  Selasa (26/05/2020) .
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M, Si. melalui Kapolsek Tanjung Raja Iptu Mardianto menjelaskan, kronologi kejadian pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2020, sekira jam 18.30 wib, dimana pelaku masuk kedalam rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong dengan cara mendorong pintu belakang.
Setelah terbuka pelaku langsung masuk dan mengambil barang berupa 1 (satu) unit televisi merk ICHIKO 21 inch warna silver hitam dan 2 (dua) buah speaker aktif warna coklat hitam, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
"Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan di kediamannya. Pelaku sengaja mengincar rumah yang di tinggal pada saat penghuni rumah berpergian silahturahmi pada saat hari raya idul fitri," kata Kapolsek. Rabu (27/5/20).
Lebih lanjut Iptu Mardianto  menambahkan untuk saat ini pelaku sudah diamakan di Polsek Tanjung Raja berikut barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit televisi merk ICHIKO 21 inch warna silver hitam dan 2 (dua) buah speaker aktif warna coklat hitam."Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Iptu Mardianto.(NOPRI/INDRI)****

Post a Comment

0 Comments