Lampura, LHI
Curat
marut dana langganan koran di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat.Pol.PP)
Kabupaten Lampung Utara, menuai protes sejumlah awak media di Kab. Setempat.Hal
itu disampaikan oleh Yantok salah seorang jurnalis media harian yang
mempertanyakan proses pembayaran langganan koran pada Bendahara di Dinas Sat.
Pol. PP beberapa waktu lalu.
Menurutnya ada indikasi tebang pilih yang dilakukan oleh
Bendahara tersebut, pasalnya saat ditemui diruang kerjanya, ada kejanggalan
dalam proses pembayaran dana koran oleh Bendahara.
Menurut Donda Bendahara di Dinas Sat. Pol. PP waktu lalu,
menjelaskan, pihaknya bukan tidak ingin membayar dana koran.Memang dananya
sudah ada dan diajukan selama 1 tahun, makanya Kami tidak bisa nambah atau
mengurangi, jelasnya.
Ketika ditanya berapa nilai harga setiap media, apakah
sama, ???
Donda menuturkan, tahun kemarin kami ajukan Rp 75. 000
untuk media harian, tapi karena koran yang masuk mengalami penambahan makanya
ada pengurangan dan kami tidak pilih - pilih orang nya.
Kalau bulanan lain, karena setiap berita - berita
dimasukan, itu sudah tertentu, dan dananya kita kirim lewat ATM dan sudah jelas
itu, kalau harian langsung (cash) kita bayar, ucap Donda.
Saat awak media mempertanyakan mengapa pembayaran media
mingguan atau bulanan dibayar melalui Anjungan Tunai Mesin (ATM), serta
nilainya lebih besar dari media harian, ???.
Dia (Donda) menerangkan jika pihaknya tidak bisa melakukan
pembayaran koran mingguan atau bulanan secara cash, melainkan melalui ATM,
apabila pembayaran lebih dari Rp 500.000, kata Donda.
Donda juga menjelaskan, mengapa pembayaran media mingguan
atau bulanan lebih besar, karena kalau media mingguan atau bulanan ada berita
dan iklan yang tidak kita minta tetapi
dimasukan, ucap Donda.
Diduga Bendahara melakukan Mark Up dana pembayaran koran,
dengan memanfaatkan media mingguan atau bulanan, pasalnya pembayaran media
mingguan atau bulanan lebih besar dari harian, proses pembayaran nya pun tidak
sama. Yakni media mingguan atau bulanan dibayar melalui ATM sedangkan harian
secara cash.(NOPRI)***
0 Comments