Lampung
Utara – LHI
Suryana
(50) warga Desa Negeri Batin Jaya Kec. Sungkai Barat harus merasakan dinginnya
penjara. Tersangka diringkus jajaran Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung
Utara di karenakan tega lakukan pencabulan terhadap Bunga (nama disamarkan),
bocah berumur 5 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Shafry mewakili
Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, membenarkan penangkapan terhadap
tersangka. Tersangka diringkus pada saat bersembunyi dikediaman saudaranya di
desa Negeri Batin Jaya pada hari Kamis (7/5) sekira pukul 16.30 WIB."Tersangka
kita amankan tanpa ada perlawanan kemudian tersangka langsung kami amankan ke
Mapolsek guna periksaan lebih lanjut," terang Arjon, Jum’at (8/5).
Arjon menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/5)
sekira pukul 12.00 WIB, di kediaman tersangka. Bermula saat korban datang
kerumah tersangka. Lalu tersangka mengajak korban untuk masuk kedalam kamar.
Korban yang tidak mengerti niat bejat tersangka menuruti ajakan itu.
Dikamar itulah tersangka melakukan aksinya. Tersangka
menelanjangi korban kemudian menciumi pipi dan kemaluan korban serta memasukan
jari tangan tersangka kedalam kemaluan korban.
Dilanjutkannya, mengetahui peristiwa tersebut, keluarga
korban langsung melaporkan tersangka kepada polisi dengan bukti nomor laporan
yang tertuang dalam LP/B- 51/V/2020/POLDA LPG/RES LAMUT/SEK SUNGKAI SELATAN,
tentang pencabulan anak dibawah umur.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan, akhirnya polisi
berhasil meringkus tersangka."Selain tersangka, kami juga berhasil
mengamankan alat bukti berupa, 1 stel baju yang dikenakan korban pada saat
kejadian," paparnya.
Masih kata Arjon, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,
tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Undang Undang RI
No 23/2002, tentang perubahan Undang Undang RI No 35/2014 tentang Perlindungan
anak.(NOP)***
0 Comments