Lampung
Utara – LHI
Unit
perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lampung Utara
mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan bernama Dini
Juesmantika (27) warga Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan yang terjadi Minggu
(3/5/2020) lalu.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui
Kasat Reskrim AKP M. Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku penganiayaan itu
ditangkap berdasarkan LP / B / 436 / V / 2020 / POLDALAMPUNG /
SPKT RES LU, tanggal 03 Mei 2020.
"Tersangka Herwan (37)warga Jalan Pejuang Ketapang
Kec. Sungkai Selatan diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara,
di Kosannya di Jalan Jendral Sudirman, Gang Cimahi, Lampung Utara," ujar
Kasat, Jumat (8/5/2020).
Diamankannya pelaku tersebut berdasarkan kronologis
kejadian yang dilaporkan korban yang saat itu pelaku menyuruh korban untuk
pulang ke rumah, lalu korban pulang.
Saat itu korban yang merupakan mantan istri sirihnya
di rumahnya hanya sebentar lalu kemudian korban pergi lagi dan hingga akhirnya
pelaku mendatangi korban di kediaman teman korban dan disana pelaku melakukan
penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang pada bagian mata sebelah
kiri korban sebanyak satu kali. "Atas kejadian tersebut korban
melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Utara," jelas AKP M. Hendrik
Apriliyanto.
Ditambahkannya, TKP itu terjadi di kosan teman korban yang
berada di Jalan Kapten Dulhaq, Gang Kelinci, Kecamatan Kotabumi Selatan,
Lampung Utara pada hari Minggu (3/5/2020) sekira pukul 17.30 WIB."Pelaku
akan kita jerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan acaman pidana penjara paling
lama dua tahun," pungkasnya.(NOP)***
0 Comments