Lampung
Utara ,LHI
Sindikat
Spesialis pencuri burung murai batu yang sering melakukan aksinya di wilayah
Lampung Utara berhasil diringkus Unit Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung
Utara.Tersangka yakni Piki Efendi, (30), warga Kelurahan Sindangsari, Kecamatan
Kotabumi, dan rekannya Feri, (22), warga jalan Kapten Dulhak, Kelurahan
Kotaalam Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Mukhammad Hendrik
Apriliyanto, mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si menyampaikan,
peristriwa terjadi pada hari Kamis 09 April 2020 sekira pukul 13.00 Wib, pada
saat korban Edwardo (33) warga Sindang Sari sedang berada di luar rumah, ketika
korban kembali kerumah melihat burung murai batu sebanyak 2 (dua) ekor yang
terantung diteras depan rumah sudah tidak ada lagi.
Setelah pihaknya mendapati laporan dari korban, Tim Khusus
Anti Bandit (TEKAB) 308 Polres Lampung Utara langsung menindaklanjuti dengan
melakukan olah tempat kejadian perkara."Dari hasil olah TKP, anggota mendapati
sejumlah bukti dan keterangan yang merujuk pada komplotan pelaku
pencurian," terang AKP. Mukhammad Hendrik Apriliyanto, (11/4/2020).
Dari hasil pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi,
kata M. Hendrik, Tekab 308 Polres Lampura langsung menindaklanjuti dengan
melakukan upaya pengejaran dan penangkapan tersangka."Para tersangka kami
tangkap pada Jum'at, 10 April 2020, sekira pukul 13.00 WIB. Kedua pencuri saat
ditangkap sedang berada di kediaman salah satu tersangka dan sedang menikmati
narkotika yang disinyalir shabu-shabu," terangnya.
Selain kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa
dua ekor burung Murai Batu Medan dan dua buah bong atau alat hisap sabu-sabu. "Saat
ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Lampung Utara gunadilakukan
penyidikan lebih lanjut," ujar Hendrik.(NOP/IND)***
0 Comments