DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Sebanyak 52 Narapidana OKU Selatan Dibebaskan Untuk Cegah Covid 19


OKU Selatan LHI
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 11B Muaradua Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan akan membebaskan sebanyak 52 narapidana dibebaskan sesuai dengan ketentuan keputusan Mentri Hukum dan HAM No 19.PK 01. 04 tahun 2020.
`Menurut keterangan Kepala Rutan Muaradua Surakhmat yang diwakili oleh Kasi Adm Kantib Nurdin dan Kasi Bimnagik dan Keg. Kerja Sulaiman,  di ruang kerja mengatakan syarat yang harus dipenuhi bagi Narapidana untuk dapat keluar melalui stimulasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang
Rumah Tahanan Muaradua baru 32 tahanan yang sudah dikeluarkan dan 17 narapidana lainnya dalam waktu dekat ini akan di keluarkan lagi. Kami masih menggodoknya. Narapidana yang di keluarkan tersebut telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Kemenkumham, ".ujar Sulaiman
Dari 32 tahanan yang bebas mayoritas tahanan pelaku ringan, ke 32 tahanan yang dibebaskan masih menjadi tanggung jawab lapas Muaradua. "Mereka (tahanan) yang sudah keluar masih kami  pantauan," tambah Nurdin
Ke 17 narapidana  yang sedang di godok dan menunggu keluarganya keluar dari dalam Rutan yang dibebaskan atas ketentuan Kemenkum.
Sehari setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 tahun 2010 dan Keputusan Kemenkumham No.19/PK/01/04/2020 untuk mengeluarkan sejumlah narapidana.
Sebab, pademi virus corona Covid-19 bisa menyasar siapa saja, termasuk narapidana 'extraordinary crime' atau kejahatan luar biasa.
Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk bisa keluar melalui proses asimilasi atau proses pembinaan narapiadana dengan cara membaurkannya dalam kehidupan masyarakat. Ini semua adalah upaya serius memerangi penyebaran virus Covid-19.  ( BAS )


Post a Comment

0 Comments