OKU
Selatan LHI
Rumah
Tahanan (Rutan) Kelas 11B Muaradua Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera
Selatan akan membebaskan sebanyak 52 narapidana dibebaskan sesuai dengan
ketentuan keputusan Mentri Hukum dan HAM No 19.PK 01. 04 tahun 2020.
`Menurut
keterangan Kepala Rutan Muaradua Surakhmat yang diwakili oleh Kasi Adm
Kantib Nurdin dan Kasi Bimnagik dan Keg. Kerja Sulaiman, di ruang kerja mengatakan syarat yang harus
dipenuhi bagi Narapidana untuk dapat keluar melalui stimulasi adalah telah
menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang
Rumah
Tahanan Muaradua baru 32 tahanan yang sudah dikeluarkan dan 17 narapidana
lainnya dalam waktu dekat ini akan di keluarkan lagi. Kami masih menggodoknya.
Narapidana yang di keluarkan tersebut telah memenuhi syarat yang ditentukan
oleh Kemenkumham, ".ujar Sulaiman
Dari
32 tahanan yang bebas mayoritas tahanan pelaku ringan, ke 32 tahanan yang
dibebaskan masih menjadi tanggung jawab lapas Muaradua. "Mereka (tahanan)
yang sudah keluar masih kami
pantauan," tambah Nurdin
Ke
17 narapidana yang sedang di godok dan
menunggu keluarganya keluar dari dalam Rutan yang dibebaskan atas ketentuan
Kemenkum.
Sehari
setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan status Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kementerian Hukum dan
HAM mengeluarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 tahun 2010 dan Keputusan
Kemenkumham No.19/PK/01/04/2020 untuk mengeluarkan sejumlah narapidana.
Sebab,
pademi virus corona Covid-19 bisa menyasar siapa saja, termasuk narapidana
'extraordinary crime' atau kejahatan luar biasa.
Ada
beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk bisa keluar melalui proses asimilasi
atau proses pembinaan narapiadana dengan cara membaurkannya dalam kehidupan
masyarakat. Ini semua adalah upaya serius memerangi penyebaran virus Covid-19. ( BAS )
0 Comments