DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Kab. Pangandaran Keluarkan Surat Terkait Pelaksanaan Alur Pendataan ODP dan PDP Covid-19


Pangandaran LHI
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Kabupaten Pangandaran yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran Drs. H. Kusdiana MM mengeluarkan surat terkait pelaksanaan alur pendataan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19. Hal ini berkaitan dengan penanganan dan pencegahan penularan virus covid-19 di Kabupaten Pangandaran.
P          ada surat yang dikeluarkan tanggal 9 April 2020 tersebut menerangkan untuk percepatan dan evaluasi data OTG, ODP dan PDP Covid-19, pelaksanaan pendataan berpedoman pada alur koordinasi.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran yang juga sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Kabupaten Pangandaran Drs. H. Kusdiana MM mengatakan bahwa, “Alur tersebut mulai tingkat RT, dimana RT menerima laporan warga yang datang dari luar daerah atau melakukan pendataan sampai dengan pukul 10.00 WIB. Data OTG, ODP dan PDP dimaksud disampaikan ke Desa pada pukul 11.00 WIB. Binwil kesehatan mengolah data, mengetahui Babinsa, Babinkamtibmas dan Kepala desa. Setelah dari desa data langsung disampaikan ke Kecamatan dan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran. ” Terang Kusnadi disadur dari laman resmi Pemkab Pangandaran.
Selanjutnya data yang masuk ke Kecamatan di validasi data oleh Puskesmas mengetahui Koramil, Kapolsek, Camat (Pukul 12.00 WIB). Kemudian data yang dari Desa dan Kecamatan masuk ke Dinas Kesehatan, diverifikasi oleh Kasi Surveilans, di validasi oleh Kepala Dinas, disini dilakukan input data kedalam aplikasi (Pukul 13.00 WIB).
Dari Dinas Kesehatan data ini ada yang melalui gugus tugas dan yang langsung ke website  : covid19.pangandarankab.go.id (Pukul 15.00 WIB), ini langsung bisa di akses/dibaca oleh masyarakat.
Dari sini data ada yang dilaporkan ke Bupati serta di share ke media sosial pemerintah juga ke wartawan.
Jadi bila masyarakat yang ingin mengakses data covid-19 setiap hari dapat dibuka di media sosial milik Pemerintah (Facebook : Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Instagram : @pemkabpnd, Twitter : @pemkabpnd, dan Website : www.pangandarankab.go.id dan Facebook : Humas Pemkab Pangandaran, Instagram : @humaskabpnd, Twitter : @humaskabpnd, website humas.pangandarankab.go.id.(AGUS S)

Post a Comment

0 Comments