Pangandaran LHI
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Kabupaten Pangandaran yang
juga Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran Drs. H. Kusdiana MM
mengeluarkan surat terkait pelaksanaan alur pendataan Orang Dalam Pemantauan
(ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19. Hal ini berkaitan dengan
penanganan dan pencegahan penularan virus covid-19 di Kabupaten Pangandaran.
P ada
surat yang dikeluarkan tanggal 9 April 2020 tersebut menerangkan untuk
percepatan dan evaluasi data OTG, ODP dan PDP Covid-19, pelaksanaan pendataan
berpedoman pada alur koordinasi.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran yang
juga sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Kabupaten Pangandaran Drs. H. Kusdiana
MM mengatakan bahwa, “Alur tersebut mulai tingkat RT, dimana RT menerima
laporan warga yang datang dari luar daerah atau melakukan pendataan sampai
dengan pukul 10.00 WIB. Data OTG, ODP dan PDP dimaksud disampaikan ke Desa pada
pukul 11.00 WIB. Binwil kesehatan mengolah data, mengetahui Babinsa,
Babinkamtibmas dan Kepala desa. Setelah dari desa data langsung disampaikan ke
Kecamatan dan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran. ” Terang Kusnadi
disadur dari laman resmi Pemkab Pangandaran.
Selanjutnya data yang masuk ke Kecamatan di validasi
data oleh Puskesmas mengetahui Koramil, Kapolsek, Camat (Pukul 12.00 WIB).
Kemudian data yang dari Desa dan Kecamatan masuk ke Dinas Kesehatan,
diverifikasi oleh Kasi Surveilans, di validasi oleh Kepala Dinas, disini
dilakukan input data kedalam aplikasi (Pukul 13.00 WIB).
Dari Dinas Kesehatan data ini ada yang melalui gugus
tugas dan yang langsung ke website :
covid19.pangandarankab.go.id (Pukul 15.00 WIB), ini langsung bisa di
akses/dibaca oleh masyarakat.
Dari sini data ada yang dilaporkan ke Bupati serta di
share ke media sosial pemerintah juga ke wartawan.
Jadi bila masyarakat yang ingin mengakses data
covid-19 setiap hari dapat dibuka di media sosial milik Pemerintah (Facebook :
Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Instagram : @pemkabpnd, Twitter : @pemkabpnd,
dan Website : www.pangandarankab.go.id dan Facebook : Humas Pemkab Pangandaran,
Instagram : @humaskabpnd, Twitter : @humaskabpnd, website
humas.pangandarankab.go.id.(AGUS S)
0 Comments