Lampung Utara LHI
Lampung Utara - Resedivis
spesialis pelaku C3 yang terbilang sadis dan juga DPO Polres Tulang Bawang
dilumpuhkan tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung
Utara AKP M Hendrik Aprilyanto mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono,
S.I.K., M.Si. mengatakan, tersangka Sahrul (34) warga Dusun Lewok desa Kotabumi
tengah barat kec Kotabumi Lampung utara, terpaksa dilumpuhkan dengan memberikan
tembakan di kedua kakinya karena berusaha melawan petugas menggunakan senjata
api rakitan.
"Penangkapan terhadap
tersangka dilakukan kemarin, Jumat (3/4/2020) sekira pukul 18.30 WIB, pada saat
dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan aktif dengan senjata api
rakitan dan senjata tajam sehingga dilakukan tindakan tegas terukur kepada
tersangka," kata AKP M Hendrik.
Penangkapan terhadap tersangka
yang diketahui residevis dan DPO Polres Tulang Bawang itu, lanjut Kasat bermula
dari laporan korban yang dilakukan pelaku pada Jumat (23/3/2020) lalu.
Di TKP rumah korban yang
berada di Jalan H Dermawan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan,
Lampung Utara. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela
bagian samping rumah korban dan mengambil 1 unit sepeda motor metik, handpone,
jamtangan, cincin 2 buah, dompet korban yang berisikan ATM, jaket kulit warna
hitam, sendal kulit warna coklat dan celana satu buah.
Selain mengamankan tersangka
petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api
rakitan berikut 5 butir peluru aktif dan 1 peluru kosong, 1 bilah pisau, 2
paket kecil narkoba jenis sabu, 2 buah pirek, 1 buah jarum, 1 buah silet,
plastik kelip bungkus sabu sekitar, 1 kotak katenbat, 2 buah kunci leter T, 2
buah kunci L, 2 buah alat dongkel, sebo, sarung tangan, selang, senter, karet
pengikat dan cincin yang diduga kuat milik korban.
Dari hasil pemeriksaan
sementara, kata AKP M Hendrik Apriliyanto, tersangka merupakan DPO Polres
Tulang Bawang atas dugaan tindak pidana kasus Pasal 365, selain itu juga DPO
kasus Pasal 365 dengan korban MD TKP areal kebun nanas PT. Humas Jaya Desa
Gunung Sari, Kecamatan Abung Semuli."Pelaku ini juga merupakan resedivis
kasus pada Pasal 365 KUHPidana atau perampasan dengan korban MD TKP Simpang
Limus, Desa Bumi Nabung, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara," ujar
Kasat. Sabtu (4/4/2020).@@NOP/IND)***
0 Comments