Kota Dumai,
LHI
Himbauan
pemerintah agar melakukan social distancing berkaitan dengan adanya penyebaran
virus corona atau covid-19 yang masih terjadi di Indonesia, Seksi Pidana Umum
Kejari (Kejaksaan Negeri Dumai) kembali memanfaatkan teknologi video conference
dalam menerima berkas tahap 2 (dua) dari pihak penyidik kepolisian.
Hal ini
disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dumai Yunius Zega SH MH melalui JPU
(Jaksa Penuntut Umum) Agung Nugroho SH di ruang kerjanya.
JPU Agung
Nugroho mengatakan, hari ini (Kamis, 02/04/2020) Jaksa menerima pelimpahan
berkas perkara tahap 2 (dua) tersangka yang sudah dinyatakan lengkap atau
P21 dari penyidik kepolisian via online dengan menggunakan teknologi video
conference.
"Ya,
baru hari ini kita mulai menerima berkas perkara tahap 2 (dua) tersangka yang
sudah dinyatakan lengkap atau P21 dari penyidik kepolisian via online dengan
teknologi video comference", sebut Agung.
Secara
detail Agung Nugroho SH menerangkan, JPU menerima pelimpahan berkas tahap 2
(dua) tersangka penipuan atau penggelapan di kantor Kejaksaan Negeri Dumai
jalan Sultan Syarif Qasim dan pihak kepolisian menyerahkan berkas tersebut di
kantor Kepolisian baik di Polsek maupun di Polres yang tujuannya untuk
mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19.
"Teknik
penyerahan tahan 2 (dua) secara online tersebut, tersangka bersama penyidik
berada di Polres atau Polsek dan JPU berada di kantor Kejaksaan. JPU mulai
dengan menanyakan identitas tersangka dan tersangka kemudian membenarkannya.
Selanjutnya JPU meminta penyidik memperlihatkan BB (Barang Bukti) kepada
tersangka. Selanjutnya BB tersebut disesuaikan dengan daftar BB sebagaimana
yang terlampir dalam daftar BB yang ada di dalam berkas perkara. Setelah
selesai penyerahan berkas tahap 2 (dua) secara online, tersangka menandatangani
berita acara penahanan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Dumai",
ungkap Agung Nugroho. (Iwan Nst)
0 Comments