DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

DPRD Kota Banjar Menggelar Dua Kali Rapat Paripurna Secara Marathon


Kota Banjar, LHI
Pada hari Kamis (09/04/2020), DPRD Kota Banjar menggelar dua kali rapat paripurna secara marathon.Pertama pada pukul 14.00 WIB s/d 15.000 rapat paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pansus IX DPRD terhadap Laporan Keteranhan Pertanggungjawaban Wali Kota Banjar Tahun Anggaran 2019, dan kedua pada pukul 15.00 WIB s/d selesai yang membahas Penyampaian Keputusan DPRD Kota Banjar tentang Rekomendasi DPRD Kota Banjar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Banjar Tahun Anggaran 2019.
Laporan Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kota Banjar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Banjar Tahun Anggaran 2019 dibacakan oleh Ketua Pansus IX Ir. H. Sudarsono   Proses pembahasan yang dilakukan oleh Pansus IX DPRD Kota Banjar dimulai dengan pembahasan rapat internal, rapat kerja dengan OPD terkait, serta memperhatikan saran dan masukan dari tim ahli. “ ujarnya
            Berdasarkan catatan strategis yang disampaikan pada rapat paripurna tersebut, menurut Ir.H.Sudarsono, maka Pansus IX DPRD Kota Banjar ingin menyampaikan saran untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintah Kota Banjar ke depan, diantaranya : (A) Kinerja Pemerintah Kota Banjar pada periode 2019 memiliki rata-rata daya serap anggaran yang sangat baik. Namun demikian pada capaian target kinerja di beberapa urusan seperti pendidikan, kesehatan, dan sosial masih belum dapat mencapai target yang telah ditetapkan, sehingga upaya-upaya mengoptimalkan pencapaian target tersebut harus segera dilakukan oleh pemerintah kota. (B) Pemerintah Kota Banjar masih menghadapi persoalan makro seperti kemiskinan, ketimpangan, IPM, dan pengangguran, sehingga pemerintah kota untum membuat program dan kegiatan yang lebih inovatif untuk mengatasi persoalan yang terjadi. (C) Pada tahun 2019, program dan kegiatan yang dilaksanakan belum banyak berkontribusi pada pencapaian visi menuju Banjar Agropolitan ditahun 2023 serta tema pembangunan, sehingga program dan kegiatan keepan harus merujuk pada pencapaian visi dan misi Kota Banjar. (D) Pemerintah Kota Banjar harus melakukan refocusing dan realokasi pada dampak COVID-19 antara lain pembuatan Jaring Pengaman Sosial dampak ekonomi seperti pemberian bantuan Kebutuhan Pokok, dan kebutuhan mereka karena tidak bekerja selama krisis corona ini. (E) Pemerintah Kota Banjar juga harus melakukan realokasi anggran untuk bidang kesehatan terutama untuk mengatasi dampak COVID-19 antara lain APD, disinfektan, dll serta pengadaan obat dan sarana lain akibat dampak corona.  (F) Pemerintah harus mempersiapkan antisipasi untuk mengatasi banyaknya pengangguran yang muncul karena krisis corona yang lebih parah dari pada krisis ekonomi 1998. Misalnya dengan mempersiapkan anggran untuk pelatihan kerja bagi masayakat yang kena PHK serta mempersiapkan pendidikan dan pelatihan bagi angkatan kerja dengan berbagai pelatihan dan training yang sesuai kebutuhan industri masa depan. (G) Pemerintah Kota Banjar harus segera melakukan antisipasi dengan berbagai kebijakan yang cepat dan tepat karena akan terjadi krisis ekonomi akibat dampak COVID-19 maka secara umum harus dilakukan kebijakan yang antisipatif di bidang kesehatan, ekonomi sosial dan kemanan. Di bidang kesehatan sudah banyak tinggal mengikuti protokol kesehatan yang dibuat pemerintah. Yang lebih penting adalah kebijakan dan program yang kuat di bidang ekonomi seperti program mengatasi pengangguran, pembuatan jaring pengaman sosial, pendidikan dan pelatihan untuk penduduk yang kena PHK dan usia kerja, pemberdayaan dan pendampingan bagi BUMDes dan KUB di pedesaaan untuk dikembangkan.  dan (H) Harus dilakukan upaya-upaya yang sistematis dan terukur untuk menumbuhkan aktivitas ekonomi karena dampak Virus Corona jadi ada langkah-langkah yang strategis dan sistematis dan program yang nyata mampu menciptakan aktivitas ekonomi masyarakat.
Berkaitan dengan penanganan COVID-19 harus adanya koordinasi antara Gugus Tugas dengan DPRD Kota Banjar”pungkasnya.
Sementara itu, Walikota Banjar DR Hj.Ade Uu Sukaesih,M,Si dalam dalam kata sambutannya mengatakan, atas catatan-catatan penting (rekomendasi) tersebut, Pemerintah Kota Banjar melalui Perangkat Daerah penyelenggara urusan akan melakukan perbaikan-perbaikan melalui penyusunan perencanaan pada tahun berjalan (perubahan RKPD Tahun 2020) dan apabila tidak memungkinkan melalui penyusunan perencanaan tahun 2021, penyusunan anggaran pada tahun berjalan (Perubahan APBD Tahun 2020) dan apabila tidak memungkinkan melalui penyusunan anggaran tahun 2021.
Dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2020, dipastikan tidak dapat terlaksana dengan optimal yaitu dengan adanya wabah Corona Virus Desease 2019 (COVID-19). Namun demikian, dalam menghadapi segala permasalahan dan tantangan ditengah berbagai kendala dan keterbatasan yang ada, kami telah berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang telah dipercayakan.”pungkasnya. (EKY.S/ADV)***



Post a Comment

0 Comments