Kota Banjar, LHI
Pada hari Kamis
(09/04/2020), DPRD Kota Banjar menggelar dua kali rapat paripurna secara marathon.Pertama
pada pukul 14.00 WIB s/d 15.000 rapat paripurna Penyampaian Laporan Hasil
Pembahasan Pansus IX DPRD terhadap Laporan Keteranhan Pertanggungjawaban Wali
Kota Banjar Tahun Anggaran 2019, dan kedua pada pukul 15.00 WIB s/d selesai
yang membahas Penyampaian Keputusan DPRD Kota Banjar tentang Rekomendasi
DPRD Kota Banjar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota
Banjar Tahun Anggaran 2019.
Laporan Panitia
Khusus (Pansus) IX DPRD Kota Banjar terhadap Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Walikota Banjar Tahun Anggaran 2019 dibacakan oleh Ketua
Pansus IX Ir. H. Sudarsono “Proses pembahasan yang dilakukan oleh Pansus IX DPRD Kota Banjar dimulai
dengan pembahasan rapat internal, rapat kerja dengan OPD terkait, serta
memperhatikan saran dan masukan dari tim ahli. “ ujarnya
Berdasarkan catatan strategis yang disampaikan pada
rapat paripurna tersebut, menurut Ir.H.Sudarsono, maka Pansus IX DPRD Kota Banjar ingin menyampaikan
saran untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintah Kota Banjar ke depan,
diantaranya : (A)
Kinerja Pemerintah Kota Banjar pada
periode 2019 memiliki rata-rata daya serap anggaran yang sangat baik. Namun
demikian pada capaian target kinerja di beberapa urusan seperti pendidikan,
kesehatan, dan sosial masih belum dapat mencapai target yang telah ditetapkan,
sehingga upaya-upaya mengoptimalkan pencapaian target tersebut harus segera
dilakukan oleh pemerintah kota. (B)
Pemerintah Kota Banjar masih menghadapi
persoalan makro seperti kemiskinan, ketimpangan, IPM, dan pengangguran,
sehingga pemerintah kota untum membuat program dan kegiatan yang lebih inovatif
untuk mengatasi persoalan yang terjadi. (C)
Pada tahun 2019, program dan kegiatan
yang dilaksanakan belum banyak berkontribusi pada pencapaian visi menuju Banjar
Agropolitan ditahun 2023 serta tema pembangunan, sehingga program dan kegiatan
keepan harus merujuk pada pencapaian visi dan misi Kota Banjar.
(D) Pemerintah Kota
Banjar harus melakukan refocusing dan realokasi pada dampak COVID-19 antara
lain pembuatan Jaring Pengaman Sosial dampak ekonomi seperti pemberian bantuan
Kebutuhan Pokok, dan kebutuhan mereka karena tidak bekerja selama krisis corona
ini. (E) Pemerintah Kota Banjar juga harus melakukan realokasi anggran
untuk bidang kesehatan terutama untuk mengatasi dampak COVID-19 antara lain
APD, disinfektan, dll serta pengadaan obat dan sarana lain akibat dampak
corona. (F)
Pemerintah harus mempersiapkan antisipasi
untuk mengatasi banyaknya pengangguran yang muncul karena krisis corona yang
lebih parah dari pada krisis ekonomi 1998. Misalnya dengan mempersiapkan
anggran untuk pelatihan kerja bagi masayakat yang kena PHK serta mempersiapkan
pendidikan dan pelatihan bagi angkatan kerja dengan berbagai pelatihan dan
training yang sesuai kebutuhan industri masa depan.
(G) Pemerintah Kota Banjar harus segera melakukan antisipasi
dengan berbagai kebijakan yang cepat dan tepat karena akan terjadi krisis
ekonomi akibat dampak COVID-19 maka secara umum harus dilakukan kebijakan yang
antisipatif di bidang kesehatan, ekonomi sosial dan kemanan. Di bidang
kesehatan sudah banyak tinggal mengikuti protokol kesehatan yang dibuat
pemerintah. Yang lebih penting adalah kebijakan dan program yang kuat di bidang
ekonomi seperti program mengatasi pengangguran, pembuatan jaring pengaman
sosial, pendidikan dan pelatihan untuk penduduk yang kena PHK dan usia kerja,
pemberdayaan dan pendampingan bagi BUMDes dan KUB di pedesaaan untuk dikembangkan.
dan
(H) Harus dilakukan
upaya-upaya yang sistematis dan terukur untuk menumbuhkan aktivitas ekonomi
karena dampak Virus Corona jadi ada langkah-langkah yang strategis dan
sistematis dan program yang nyata mampu menciptakan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Berkaitan dengan penanganan COVID-19 harus adanya
koordinasi antara Gugus Tugas dengan DPRD Kota Banjar”pungkasnya.
Sementara
itu, Walikota Banjar DR
Hj.Ade Uu Sukaesih,M,Si dalam dalam
kata sambutannya mengatakan, atas catatan-catatan penting (rekomendasi) tersebut, Pemerintah Kota Banjar
melalui Perangkat Daerah penyelenggara urusan akan melakukan perbaikan-perbaikan
melalui penyusunan perencanaan pada tahun berjalan (perubahan RKPD Tahun
2020) dan apabila tidak memungkinkan melalui penyusunan perencanaan tahun 2021,
penyusunan anggaran pada tahun berjalan (Perubahan APBD Tahun 2020) dan apabila
tidak memungkinkan melalui penyusunan anggaran tahun 2021.
“Dalam
penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2020, dipastikan tidak dapat terlaksana
dengan optimal yaitu dengan adanya wabah Corona
Virus Desease 2019 (COVID-19). Namun
demikian, dalam menghadapi segala permasalahan dan tantangan ditengah berbagai kendala
dan keterbatasan yang ada, kami telah berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan
tugas dan tanggung jawab yang telah dipercayakan.”pungkasnya. (EKY.S/ADV)***
0 Comments