DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Warga Desa Sindangwangi Merasa Terbantu Dengan Program PTSL


Pangandaran LHI
Sertifikat hak milik atas tanah memang sangat di butuhkan oleh masyarakat,sebagai bukti kepemilikan yang sah atas tanah, sertifikat hak milik juga berfungsi untuk melindungi dan sebagai pengakuan hak atas tanah, untuk itu pemerintah Desa Sindangwangi,Kecamatan Padaherang   lewat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap) berusaha mengakomodir kebutuhan masyarakat.
Kepala Desa Sindangwangi mengatakan, masyarakat Desa Sindanwangi menyambut antusias program PTSL, program tersebut dinilai mampu menjawab keluhan masyarakat terkait mahalnya biaya pengurusan sertifikat secara mandiri.
“Bandingkan saja, kalau masyarakat mengurus sertifikat secara mandiri,habisnya mencapai jutaan rupiah untuk 1 bidang tanah,sedang kalau lewat PTSL ini,masyarakat cuma cukup membayar Rp 150 000 saja”ungkap Kursin saat di temui di ruang kerjanya.
Kursin menambahkan, program PTSL di Desa Sindangsari ini membuat warga sangat berantusias, sebelumnya kami pihak desa bersama panitia juga di hadiri warga masyarakat melakukan sosialisasi terkait program PTSL dan alhamdulillah dapat respons dari masyarakat Desa Sindangwangi.
            Pada waktu sosialisasi Panitia pelaksanaan program PTSL, memberikan penjelasan soal besaran biaya untuk PTSL, karena kami melihat antusias masyarakat begitu semangat, maka kami dari pemerintah desa bersama panitia mengambil program PTSL, adapun besaran biaya untuk PTSL yang sudah kita rempug bersama sebesar RP 150 000, sesuai ketentuan yang sudah di tentukan dalam surat Keputusan Tiga Mentri  yang berlaku, pungkas Kursin. (AGUS S)



Post a Comment

0 Comments