Pangandaran LHI
Sertifikat hak milik atas tanah memang sangat di
butuhkan oleh masyarakat,sebagai bukti kepemilikan yang sah atas tanah,
sertifikat hak milik juga berfungsi untuk melindungi dan sebagai pengakuan hak
atas tanah, untuk itu pemerintah Desa Sindangwangi,Kecamatan Padaherang lewat
program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap) berusaha mengakomodir kebutuhan
masyarakat.
Kepala Desa Sindangwangi mengatakan, masyarakat Desa
Sindanwangi menyambut antusias program PTSL, program tersebut dinilai mampu
menjawab keluhan masyarakat terkait mahalnya biaya pengurusan sertifikat secara
mandiri.
“Bandingkan saja, kalau masyarakat mengurus sertifikat
secara mandiri,habisnya mencapai jutaan rupiah untuk 1 bidang tanah,sedang
kalau lewat PTSL ini,masyarakat cuma cukup membayar Rp 150 000 saja”ungkap
Kursin saat di temui di ruang kerjanya.
Kursin menambahkan, program PTSL di Desa Sindangsari ini
membuat warga sangat berantusias, sebelumnya kami pihak desa bersama panitia
juga di hadiri warga masyarakat melakukan sosialisasi terkait program PTSL dan
alhamdulillah dapat respons dari masyarakat Desa Sindangwangi.
Pada waktu sosialisasi Panitia pelaksanaan
program PTSL, memberikan penjelasan soal besaran biaya untuk PTSL, karena kami
melihat antusias masyarakat begitu semangat, maka kami dari pemerintah desa
bersama panitia mengambil program PTSL, adapun besaran biaya untuk PTSL yang
sudah kita rempug bersama sebesar RP 150 000, sesuai ketentuan yang sudah di
tentukan dalam surat Keputusan Tiga Mentri
yang berlaku, pungkas Kursin. (AGUS S)
0 Comments