Meranti L.H.I
Pada hari Selasa (18
/2/2020), Amran dan Mael turun ke lapangan di
lokasi kebun rumbia sagu milik Ramli Ishak membuktikan tunggul rumbia sagu yang ditebang
atau dipanen oleh Mael yang disuruh oleh Gonjeng nama panggilannya!
Tunggul rumbia sagu tersebut masih dalam kawasan sehetskaatrt (gambar situasi)
sebidang tanah kepunyaan Ramli Ishak.
Sesuai
dengan fakta gambar situasi tanah kebun rumbia yang dimiliki Ramli Ishak hasil
jual beli kebun tersebut. Berkas dokumen surat terlampir.Penebangan yang
dilakukan oleh saudara mael sesuai dengan surat pernyataan fakta hasil turun ke
lapangan Amran dan Mael pada tanggal 18 Februari 2020 hari selasa bukti tunggul
rumbia sagu tersebut berjumlah 32 batang rumbia sagu hasil pembuktian di
lapangan tersebut.
Penebangan yang dilakukan oleh Gonjeng
sudah tiga kali di
lokasi tersebut. Oleh sebb itulah., dia harus bertanggung jawab atas
perbuatannya. “Saya sudah beritikad
baik sampai datang ke rumah Gonjeng untuk menentukan tapal batas kebun rumbia
tersebut! Namun tidak di indahya, malah katanya saya ada urusan lain. Pada hari
kamis tanggal 27 februari 2020, saya Ramli Ishak selaku pemilik kebun rumbia
sagu di undang oleh Kepala Desa Batin Suir untuk mengecek tanah kebun rumbia
sagu! Setelah sampai ke lokasi tanah kebun rumbia tersebut di perigi leter L
sesuai dengan gamabar tanah tersebut lagi-lagi saudara Gonjeng komplain tak
terima perigi leter L tersebut dihadapan Sekdes Desa Batin Suir.”jelas Ramli Ishak (PONIATUN)***
0 Comments