DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Dumai Vonis Bebas Tiga Orang Terdakwa


Kota Dumai, LHI
Terdakwa Adril Alias Ril bersama kedua terdakwa lainnya yaitu M Fadly Alias Fadly dan Rinaldi Alias Edo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai.
Vonis Bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin oleh Lilin Herlina SH didampingi Abdul Wahab SH dan Dewi Andriyani SH dalam sidang putusan pada hari Rabu (11/03/2020).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan ketiga orang terdakwa itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam seluruh dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai.
Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai Renaldo Meiji Tobing SH saat dikonfirmasi menuturkan, dibebaskannya ketiga orang terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum itu berdasarkan keyakinan yang timbul dari fakta-fakta hukum dalam persidangan."Majelis hakim berkeyakinan bahwa dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini tidak memenuhi  perbuatan dan diri terdakwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan", ucapnya.
JPU (Jaksa Penuntut Umum) Agung Nugroho SH yang ditemui usai sidang mengatakan masih pikir-pikir atas putusan bebas majelis hakim  tersebut.  "Saya akan berkoordinasi dengan pimpinan di kantor atas vonis bebas majelis hakim kepada tiga orang terdakwa itu", ungkap Agung.
Dijelaskan Agung, pada sidang sebelumnya terdakwa Adril Alias Ril dituntut hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Dan terdakwa M Fadly Alias Fadly dan Rinaldi Alias Edo masing-masing dituntut hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun. (IWAN NST)



Post a Comment

0 Comments