Kota
Dumai, LHI
Terdakwa
Adril Alias Ril bersama kedua terdakwa lainnya yaitu M Fadly Alias Fadly dan
Rinaldi Alias Edo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian
oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai.
Vonis Bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang
memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin oleh Lilin Herlina SH
didampingi Abdul Wahab SH dan Dewi Andriyani SH dalam sidang
putusan pada hari Rabu (11/03/2020).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan ketiga orang
terdakwa itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana sebagaimana yang didakwakan dalam seluruh dakwaan yang diajukan oleh
Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai.
Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai Renaldo Meiji
Tobing SH saat dikonfirmasi menuturkan, dibebaskannya ketiga orang terdakwa
dari dakwaan Penuntut Umum itu berdasarkan keyakinan yang timbul dari
fakta-fakta hukum dalam persidangan."Majelis hakim berkeyakinan bahwa
dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini tidak memenuhi perbuatan dan diri terdakwa berdasarkan
fakta-fakta hukum dalam persidangan", ucapnya.
JPU (Jaksa Penuntut Umum) Agung Nugroho SH yang ditemui
usai sidang mengatakan masih pikir-pikir atas putusan bebas majelis hakim tersebut.
"Saya akan berkoordinasi dengan pimpinan di kantor atas vonis bebas
majelis hakim kepada tiga orang terdakwa itu", ungkap Agung.
Dijelaskan Agung, pada sidang sebelumnya terdakwa Adril
Alias Ril dituntut hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Dan terdakwa M
Fadly Alias Fadly dan Rinaldi Alias Edo masing-masing dituntut hukuman pidana
penjara selama 4 (empat) tahun. (IWAN NST)
0 Comments