DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Sepuluh Bulan Laporan Ramli Ishak Terbungkus di Ruangan Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti


Meranti LHI.
Laporan pengaduan Ramli Ishak pada tanggal 13 Juni 2019 sehubungan dengan dugaan tindak pidana pencurian batang rumbia sagu yang terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2019 sekira pukul 11.00 WIB di Desa Tanjung Pisang Sungai Mengkopot Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauaun Meranti!
Sampai saat ini belum ada realisasinya sudah masuk tahun 2020 bulan Maret saat ini. Pada tahun 2019 bulan Juni  yang lalu, Juri Romi penduduk Desa Mengkopot memberi keterangan sebagai saksi diruangan Sat Reskrim Kepulauan Meranti bahwa benar Nanang dan Syahril yang melakukan pencurian batang rumbia sagu di lokasi Sungai Mengkopot Desa Tanjung Pisang Kecamatan Tasik Putri Puyu. Syahril dan Nanang adalah penduduk Desa Mengkopot melakukan pencurian batang rumbia sagu dilokasi tersebut. Menurut keterangan saksi Juri Romi Nanang dan Syahril pelaku pencurian batang rumbia sagu milik Ramli Ishak sudah pernah dipanggil ke Polres Kepulauan Meranti Syahril dan Nanang tidak mengindahkan surat panggilan tersebut, menurut keterangan saksi Juri Romi penduduk Desa Mengkopot kepada LHI mengatakan hal tersebut.
Saksi Juri Romi mengatakan kepada LHI anggota Kasat Reskrim Polres Meranti pada tahun 2019 pernah turun ke lokasi batang rumbia sagu di Sungai Mengkopot Desa Tanjung Pisang, mengecek sisa tunggul batang rumbia sagu yang dipanen atau di tebang oleh Syahril dan Nanang bukan hak miliknya.
Dengan adanya terhentinya laporan Ramli Ishak alias terbungkusnya laporan tersebut diruangan Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti kurang lebih 10 bulan lamanya! Akhirnya baru-baru ini tanggal 5 Maret 2020 Ramli Ishak melaporkan ke Kabid Propam Polda Riau di Pekanbaru melalui Surat Laporan Tertulis lewat Kantor Pos Kilat tercatat! Semoga mendapat perhatian kepastian hukumnya.
Ketua LSM Pikki Riau Muhammad Rasyid mengatakan kepada LHI, batang rumbia sagu di Meranti yang masih muda dijual duluan kepada pengusaha kilang sagu untuk mendapat pinjaman uang dari sang toke kilang sagu! Masalah ini sudah menjadi turun temurun di tengah masyarakat! Oleh sebab itulah batang rumbia sagu menjadi milik yang memberikan pinjaman uang kepada masyarakat pemilik tanah kebun rumbia sagu!
Kadangkala laporan pencurian batang rumbia sagu ke penegak hukum yang diproses adalah masalah tanah! Akhirnya terbungkus laporan tersebut! Sama juga dengan laporan pencurian batang rumbia sagu yang dilaporkan Ramli Ishak sudah sepuluh bulan terbungkus imbuh ketua LSM Pikki Riau. (PONIATUN)

Post a Comment

0 Comments