Meranti LHI.
Laporan pengaduan Ramli
Ishak pada tanggal 13 Juni 2019 sehubungan dengan dugaan tindak pidana
pencurian batang rumbia sagu yang terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2019 sekira pukul 11.00 WIB di Desa
Tanjung Pisang Sungai Mengkopot Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauaun
Meranti!
Sampai saat ini
belum ada realisasinya sudah masuk tahun 2020 bulan Maret saat ini. Pada tahun
2019 bulan Juni yang lalu, Juri Romi
penduduk Desa Mengkopot memberi keterangan sebagai saksi diruangan Sat Reskrim
Kepulauan Meranti bahwa benar Nanang dan Syahril yang melakukan pencurian
batang rumbia sagu di lokasi Sungai Mengkopot Desa Tanjung Pisang Kecamatan
Tasik Putri Puyu. Syahril dan Nanang adalah penduduk Desa Mengkopot melakukan
pencurian batang rumbia sagu dilokasi tersebut. Menurut keterangan saksi Juri
Romi Nanang dan Syahril pelaku pencurian batang rumbia sagu milik Ramli Ishak sudah
pernah dipanggil ke Polres Kepulauan Meranti Syahril dan Nanang tidak
mengindahkan surat panggilan tersebut, menurut keterangan saksi Juri Romi penduduk
Desa Mengkopot kepada LHI mengatakan hal tersebut.
Saksi Juri Romi
mengatakan kepada LHI anggota Kasat Reskrim Polres Meranti pada tahun 2019
pernah turun ke lokasi batang rumbia sagu di Sungai Mengkopot Desa Tanjung
Pisang, mengecek sisa tunggul batang rumbia sagu yang dipanen atau di tebang
oleh Syahril dan Nanang bukan hak miliknya.
Dengan adanya
terhentinya laporan Ramli Ishak alias terbungkusnya laporan tersebut diruangan Sat
Reskrim Polres Kepulauan Meranti kurang lebih 10 bulan lamanya! Akhirnya
baru-baru ini tanggal 5 Maret 2020 Ramli Ishak melaporkan ke Kabid Propam Polda
Riau di Pekanbaru melalui Surat Laporan Tertulis lewat Kantor Pos Kilat tercatat!
Semoga mendapat perhatian kepastian hukumnya.
Ketua LSM Pikki Riau
Muhammad Rasyid mengatakan kepada LHI, batang rumbia sagu di Meranti yang
masih muda dijual duluan kepada pengusaha kilang sagu untuk mendapat pinjaman
uang dari sang toke kilang sagu! Masalah ini sudah menjadi turun temurun di
tengah masyarakat! Oleh sebab itulah batang rumbia sagu menjadi milik yang
memberikan pinjaman uang kepada masyarakat pemilik tanah kebun rumbia sagu!
“Kadangkala laporan
pencurian batang rumbia sagu ke penegak hukum yang diproses adalah masalah
tanah! Akhirnya terbungkus laporan tersebut! Sama juga dengan laporan pencurian
batang rumbia sagu yang dilaporkan Ramli Ishak sudah sepuluh bulan terbungkus “imbuh ketua LSM Pikki Riau. (PONIATUN)
0 Comments