DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Polres Ciamis Menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian Kendaraan R4 dan R2


Ciamis LHI
Polres Ciamis menggelar kegiatan konferensi pers bertempat di Mako Polres Ciamis terkait tindak pidana pencurian kendaraan R4 termasuk kendaraan sepeda motor, Selasa (24/03/2020)
Kapolres ciamis AKBP Dony Eka Putra S.I.K.,M.S.I di dampingi Waka Polres Kompol Ari Setyawan Wibowo ,SH.,S.I.K.,M.Si serta Humas Polres AKP Hj.Iis Yeni Idaningsih ,SH dalam kegiatan konfrensi pers kapolres ciamis sampaikan,tim buser sat Reskrim polres ciamis pada hari jumat 13-03-2020 menerima informasi dari lapas ciamis bahwa inisial tersangka akan bebas menjalani hukuman.
“Sehubungan para tersangka tersebut diduga telah melakukan pencurian kendaraan R4 dan kendaraan sepeda motor yang berada di halaman rumah tepatnya dusun mandaka batukaras kecamatan cijulang-pangandaran ,”ujar kapolres
Sesuai laporan LP/05/B/lll/2019/JBR/Res ciamis/sek cijulang pada tanggal 04 maret 2020 pada pukul 11.00 Wib di pimpin kasat reskrim polres ciamis bersama tim melakukan penangkapan terhadap tersangka SP di Lapas Ciamis. “Selanjutnya para tersangka di bawa ke mako polres guna proses penyidikan lebih lanjut yang mana barang bukti dalam berkas perkara sebelumnya berhubung dengan berkas perkara,”terangnya
Modus operandi para tersangka melakukan pencurian kendaraan sepeda motor yang di parkir di depan halaman rumah dengan menggunakan kuci palsu/astag
Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 ke-4 ke-5 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara“Barang bukti yang di amankan 2 mata astag 1 kunci ring 8,1 leter T 1unit kendaraan R2 jenis kawasaki KLX warna hijau nopol:Z 2858 U kemudian 1 unit kendaraan jenis honda CB 150 R warna merah dan 1 unit kendaraan N-MAX warna putih juga 1 unit kendaraan jenis honda beat all new warna hitam ,”pungkas AKBP.Dony (AGUS)

Post a Comment

0 Comments