Ciamis LHI
Polres Ciamis menggelar kegiatan konferensi pers
bertempat di Mako Polres Ciamis terkait tindak pidana
pencurian kendaraan R4 termasuk kendaraan sepeda motor, Selasa (24/03/2020)
Kapolres ciamis AKBP Dony Eka Putra S.I.K.,M.S.I di
dampingi Waka Polres Kompol Ari Setyawan Wibowo ,SH.,S.I.K.,M.Si serta Humas
Polres AKP Hj.Iis Yeni Idaningsih ,SH dalam kegiatan konfrensi pers kapolres
ciamis sampaikan,tim buser sat Reskrim polres ciamis pada hari jumat 13-03-2020
menerima informasi dari lapas ciamis bahwa inisial tersangka akan bebas
menjalani hukuman.
“Sehubungan para tersangka tersebut diduga telah
melakukan pencurian kendaraan R4 dan kendaraan sepeda motor yang berada di
halaman rumah tepatnya dusun mandaka batukaras kecamatan cijulang-pangandaran
,”ujar kapolres
Sesuai laporan LP/05/B/lll/2019/JBR/Res ciamis/sek
cijulang pada tanggal 04 maret 2020 pada pukul 11.00 Wib di pimpin kasat
reskrim polres ciamis bersama tim melakukan penangkapan terhadap tersangka SP
di Lapas Ciamis. “Selanjutnya para tersangka di bawa ke mako polres guna proses
penyidikan lebih lanjut yang mana barang bukti dalam berkas perkara sebelumnya
berhubung dengan berkas perkara,”terangnya
Modus operandi para tersangka melakukan pencurian
kendaraan sepeda motor yang di parkir di depan halaman rumah dengan menggunakan
kuci palsu/astag
Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 363 ayat 1
ke-3 ke-4 ke-5 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara“Barang bukti
yang di amankan 2 mata astag 1 kunci ring 8,1 leter T 1unit kendaraan R2 jenis
kawasaki KLX warna hijau nopol:Z 2858 U kemudian 1 unit kendaraan jenis honda
CB 150 R warna merah dan 1 unit kendaraan N-MAX warna putih juga 1 unit
kendaraan jenis honda beat all new warna hitam ,”pungkas AKBP.Dony (AGUS)
0 Comments