DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Polres Ciamis Laksanakan Kegiatan Konferensi Pers Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu Dan Mengungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor


Ciamis LHI
Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., M.H. Didampingi Oleh Kapolsek Panumbangan Akp T. Ruhiadi Widodo, S.H, Kasat Narkoba Akp Darli S.Sos, Kasubbag Humas Akp Hj. Iis Yeni Idaningsing, S.H, Dan Ps. Panit Reskrim Polsek Panumbangan Bripka Ardiansyah Telah Melaksanakan Kegiatan Konferensi Pers Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-Shabu, Senin (9/03/2020).
Menurut Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra mengugkapkan bahwa modus operandi pelaku memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu.  bertempat Kejadian Perkara di Rest area pom bensin Cikoneng Jln. Raya Margaluyu Kec. Cikoneng Kab. Ciamis.
“Selain itu polisi berhasil mengamankan tersangka Inisial PP (31) dengan Barang Bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yg diduga narkotika jenis Sabu-Sabu Berat Bruto : 5,74 gram, 1 (satu) buah handphone merk samsung J3Pro warna hitam,”terangnya
Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun paling lama 20 tahun.
Selain tindak pidana Narkoba Polres Ciamis juga berhasil mengungkap kasus Pencurian Sepeda Motor, Dengan modus operandi tersangka sambil jalan – jalan mencari sasaran kendaraan yang akan dicuri.
Dimana Tempat Kejadian Perkara di Dusun Medanglayang Rt.01 Rw.01 Ds. Medanglayang Kec. Panumbangan Kab. Ciamis.“Serta mengamankan juga 3 orang tersangka diantaranya Inisial UH (24), Inisial DS (31) dan pelaku berinisial I (26) serta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor MIO dan 1 (satu) Buah HP dengan No nya. Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 363 ayat 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara,” tandasnya (AGS/HUMAS)




Post a Comment

0 Comments