Ciamis LHI
Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., M.H.
Didampingi Oleh Kapolsek Panumbangan Akp T. Ruhiadi Widodo, S.H, Kasat Narkoba
Akp Darli S.Sos, Kasubbag Humas Akp Hj. Iis Yeni Idaningsing, S.H, Dan Ps.
Panit Reskrim Polsek Panumbangan Bripka Ardiansyah Telah Melaksanakan Kegiatan
Konferensi Pers Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-Shabu, Senin
(9/03/2020).
Menurut Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra
mengugkapkan bahwa modus operandi pelaku memiliki, menyimpan, menguasai dan
menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu.
bertempat Kejadian Perkara di Rest area pom bensin Cikoneng Jln. Raya
Margaluyu Kec. Cikoneng Kab. Ciamis.
“Selain itu polisi berhasil mengamankan tersangka
Inisial PP (31) dengan Barang Bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yg
diduga narkotika jenis Sabu-Sabu Berat Bruto : 5,74 gram, 1 (satu) buah
handphone merk samsung J3Pro warna hitam,”terangnya
Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1)
jo Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang
Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun paling lama 20 tahun.
Selain tindak pidana Narkoba Polres Ciamis juga
berhasil mengungkap kasus Pencurian Sepeda Motor, Dengan modus operandi
tersangka sambil jalan – jalan mencari sasaran kendaraan yang akan dicuri.
Dimana Tempat Kejadian Perkara di Dusun Medanglayang
Rt.01 Rw.01 Ds. Medanglayang Kec. Panumbangan Kab. Ciamis.“Serta mengamankan
juga 3 orang tersangka diantaranya Inisial UH (24), Inisial DS (31) dan pelaku
berinisial I (26) serta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor MIO dan 1
(satu) Buah HP dengan No nya. Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 363 ayat
4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara,” tandasnya (AGS/HUMAS)
0 Comments